Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Rabu, 31 Mei 2023 - 14:54 WIB

Polisi Berhasil Amankan Residivis Curanmor di Sumenep Setelah Aksinya Terekam CCTV Viral

Sumenep – Polres Sumenep melalui Unit Reskrim Polsek Kangean berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian sepeda motor,Minggu (28/05/2023)

Polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil kejahatan tersangka yang diketahui seorang residivis.

Penangkapan tersangka berinisial K (34) warga Desa Angkatan, Arjasa berawal dari laporan korban atas nama Celvin (15) warga Desa Laok Jang-jang yaitu pada 24 Mei 2023 sekira pukul 21.49 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda motor, dihalaman rumah Moh. Riyan, Dusun Tambak, Desa Laok Jang-jang Kec Arjasa Kab Sumenep.

Baca juga  Video tersebut memperlihatkan sejumlah orang mengeroyok dua orang yang diketahui Pratu Marinir Juanda Dahlan dan Pratu Rasyid.

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka terekam cctv dan videonya viral di media sosial, berbekal rekaman video tersebut anggota Polsek Kangean melakukan penyelidikan dan pada sabtu 27 Mei 2023 tersangka berhasil diamankan.

“Setelah dilakukan penyelidikan sesuai dengan CCTV yang beredar di masyarakat kemudian diketahui bahwa orang yang telah mengambil sepeda motor tersebut sebanyak 2 orang yaitu tersangka K bersama seorang temannya,” kata Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Polres Sumenep, Akp. Widiarti S.,S.H

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 unit sepeda motor dan 1 jaket warna merah yang dipakai tersangka saat melakukan aksi pencurian yang dilaporkan korban.

Baca juga  Anggota TMMD ke-116 Melaksanakan Sholat Jumat di Masjid Nurul Hidayah di Desa Bae Ngencug

Sedangkan satu tersangka yang merupakan teman K saat melakukan pencurian masih dalam pengejaran aparat Kepolisian Polsek Kangean.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, ke 5e KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana.

“Tersangka K pernah ditangkap oleh Petugas Polsek Kangean karena terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 dan sudah mendapatkan vonis hukuman selama 10 bulan penjara.” terang Widiarti. Anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim 0808 Bersama Forkopimda Hadiri Pengajian Sambut Hari Jadi Kota Blitar ke-119 Tahun 2025

Artikel

Sosialisasi Saber Pungli, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Bahaya Pungli

Artikel

Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, Polri Sita Berton-ton Narkoba

BERITA UTAMA

Bangun Kemitraan Gapai Kesejahteraan Danramil 22/Ayah Hadir Mutasi Jabatan Perangkat Desa

Artikel

Wujud Empati Polri: Kapolsek Kahayan Tengah Kunjungi dan Beri Bantuan Sembako Warga Penderita Lumpuh

BERITA UTAMA

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Pasang Spanduk Prioritas Pelanggar Ops Zebra

BERITA UTAMA

Ternyata Ini Isi Himbauan Anggota Satpolairud Saat Sambangi Penumpang Fery