Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / NEWS / POLRI / TargetNews.id

Selasa, 25 Juli 2023 - 16:31 WIB

Satlantas Polres Pulang Pisau Beri Teguran Sopir Truk Muatan “Odol”

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satuan Lalulintas Polres Pulang Pisau memberikan terguran terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan, Selasa (25/7/2023).

Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.

Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload) dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

Baca juga  Mafia BBM Bersubsidi, Berhasil di Tangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Hermanto, mengatakan penertiban ini dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. “Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” tegas Kasatlantas.

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Kuala Pangkalan Keramat Bersama Warga Perbaiki Jembatan Rusak Di Wilayah Binaan

Artikel

Terima Penghargaan PBB, Briptu Renita Rismayanti: Terima Kasih Pak Kapolri

Artikel

Aksi Humanis di Tengah Hujan, Polisi Bantu Pengendara R2 di Dermaga Penyeberangan Pulang Pisau

BERITA UTAMA

KOMANDAN PASMAR 3 : BINTARA ADALAH TULANG PUNGGUNG SATUAN

BERITA UTAMA

Peresmian Kantor PT. Santoso Jaya Abadi Media

Artikel

Cegah Pungli Bhabinkamtibmas Sosialisasi Saber Pungli Dengan Warga

BERITA UTAMA

Kapolres Blitar Pimpin Patroli Dialogis Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Artikel

Kapolres Kubu Raya Hadiri Kegiatan Haflatul Imtihan yang Ke-XIV di Pondok Pesantren Raudhatul Firdaus