Polresta Palangka Raya – Aparat penegak hukum hingga terus berupaya dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) begitu pun di Polresta Palangka Raya.
Dimana, bertempat di SMAN 10 Palangka Raya, petugas menyampaikan bahwa TPPO merupakan salah satu tindak pidana yang dapat dijerat dengan aturan hukum.
“Satu satu yang berperan dalam memberantas hal tersebut yaitu di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” kata Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan, Selasa (15/8/2023) pagi.
“Untuk mencegah TPPO ini sampai terjadi, kami telah memberikan sosialisasi kepada adik-adik kita di SMAN 10 Palangka Raya,” ujarnya.
Diterangkannya, jika pada kesempatan tersebut pihaknya telah menjelaskan sejumlah materi dimulai dari sebab, akibat serta aturan hukum yang akan diberlakukan bila sampai terjadi TPPO tersebut.
“Harapan kami, TPPO ini jangan sampai terjadi. Bila memang menemukan atau mencurigai akan adanya tindak pidana ini, segera berikan laporan ke kami,” pungkasnya.(dk_reborn)