Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PERISTIWA / PROFIL / Tag

Selasa, 20 Februari 2024 - 11:19 WIB

Polres Bojonegoro Polda Jatim : Berhasil Ungkap Penyebab Meninggalnya Remaja di Dander Bojonegoro, 9 Tersangka Diamankan

Polres Bojonegoro Polda Jatim : Berhasil Ungkap Penyebab Meninggalnya Remaja di Dander Bojonegoro, 9 Tersangka Diamankan

Polres Bojonegoro Polda Jatim : Berhasil Ungkap Penyebab Meninggalnya Remaja di Dander Bojonegoro, 9 Tersangka Diamankan

 

BOJONEGORO – Polres Bojonegoro Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap penyebab meninggalnya korban G (18), warga Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Setelah memeriksa beberapa saksi, penyidik Polres Bojonegoro menetapkan Sembilan Tersangka atas meninggalnya remaja yang ditemukan pada Senin (12/2/2024), sekira pukul 01.30 Wib di jalan raya Dander – Bojonegoro.

Hal itu seperti disampaikan oleh AKBP Mario Prahatinto, S.H saat Konferensi pers di Halaman Mapolres Bojonegoro, Senin, (19/2/2024)

“Hasil pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan ada 9 orang saksi yang salah satunya masih di bawah umur,”ujar AKBP Mario.

Baca juga  BRIGADE 571 TMP MADURA MENYOROTI PELABUHAN RAKYAT (PELRA )YANG MANGKRAK

Ke Sembilan tersangka yaitu SH 22 tahun, JB 26 tahun, OE 26 tahun, RP 18 tahun, BW 23 tahun, RS 23 tahun, G 17 tahun, S 17 tahun, R 14 tahun.

Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengatakan kejadian tersebut pertama kali dilaporkan EC (38) orang tua korban pada Selasa, 13 Februari 2024.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi dan penyelidikan.

AKBP Mario menjelaskan kronologi kejadian semula sepeda motor CB 150 R yang dikendarai R yang berboncengan dengan G (korban) berpapasan dengan rombongan motor para pelaku.

Baca juga  Wadan Kormar Hadiri Sertijab Pangdivif 1 Kostrad

Pada saat berpapasan terjadi pelemparan batu oleh tersangka dan mengenai wajah G (korban).

Karena tidak seimbang, kendaraan G (korban) oleng lalu terjatuh ke arah barat dan sepeda motor jatuh beberapa meter setelah bersenggolan.

“Akibat kejadian tersebut G (korban) meninggal dunia ditempat,”kata AKBP Mario.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sembilan tersangka dikenakan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP.

“Ancaman hukuman selama 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Satlantas Polres Sampang Lalin Depan Pasar Rongtengah

Artikel

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak

BERITA UTAMA

Sambangi Sekolah, Patroli Satsamapta Ingatkan Para Guru Lindungi Pelajar dari Kenakalan Remaja

Artikel

Irwasum Polri, Buka Taklimat Awal Audit Kinerja di Polda Kalteng Tekankan Profesionalisme dan Akuntabilitas

BERITA UTAMA

Rutin Prokes Personil Polsek Maliku diperiksa

Artikel

Prabowo Apresiasi Upaya Polri Cegah Peredaran Narkoba di RI

Artikel

Prajurit Yonif 2 Marinir Raih Prestasi, di Ajang Kickboxing HOC 2025

Artikel

Buka Seminar Pola Asuh ABK, Dadang Pesan Kepada Orang Tua Jangan Minder