Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Olahraga / PENDIDIKAN / POLRI / Tag / Uncategorized

Kamis, 20 Juni 2024 - 16:05 WIB

Maraknya Dugaan Pungli Angkutan batubara Bertonase lebih di Jalinsum Waykanan

Angkutan batubara Bertonase lebih di Jalinsum Waykanan

Angkutan batubara Bertonase lebih di Jalinsum Waykanan

LAMPUNG – Dugaan mafia jalan Angkutan batubara yang dilakukan dalam bentuk keamanan dan pungutan liar (pungli) kepada para sopir mobil pengangkut batubara sepanjang jalan lintas Sumatra, kabupaten Way Kanan.

Mencengangkan besaran pungutan hingga mencapai Rp250.000, di mana dilakukan di pos pantau Sri mupun sedangkan di pos yang ada di sp3 sebesar Rp150.000, hali itu disampaikan dari pengakuan salah satu supir pengangkut batubara yang berinisial YG (43) dengan no polisi Z 9202 NC dengan berat kendaraan melebihi tonase yakni 43 Ton.

Hal ini rupanya jadi obyek vital yang dilakukan oleh oknum mafia jalan lintas guna meloloskan Angkutan batubara yang bermuatan melebihi tonase tersebut yakni 30-45 ton yang melintas dan berdampak merusak marka jalan yang tidak seharusnya.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Karhutla

Padahal sudah jelas pada minggu yang lalu Wakapolres bersama personil satuan lantas Polres Way Kanan berjaga tepatnya di perbatasan Provinsi Lampung tepatnya di Kecamatan Way Tuba Kabupaten Waykanan guna menghalau mobil mobil batu-bara yang melebihi tonase yang berdampak kerusakan jalan dan kerawanan pengguna jalan dari arah Sumatera Selatan.

Dengan arahan mobil angkutan melebihi 20 ton agar dapat putar balik atau mengurangi muatan dan mengikuti aturan yang di berlakukan.

Pungutan yang dilakukan ini di ketahui pada saat awak media memintai keterangan dari para sopir pada, Selasa(11/p6/2024). mereka (para sopir-red)mengatakan, beroperasi atau melintas pada waktu tengah malam dan muatan batubara dalam baknya ditutup menggunakan terpal yang rapih guna mengelabui petugas.

Baca juga  Press Release Awal Tahun, Polresta Palangka Raya Berhasil Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana Narkotika

Kemudian awak media ini menghubungi kasat lantas Polres Way Kanan, AKP Sarjono, via telepon, ia menyampaikan, muatan batu bara maksimal 25 ton, artinya lemahnya penjagaan di pos lantas simpang 4 atau ada permainan oknum yang nakal.

Para sopir Angkutan batu-bara berharap kepada Kapolres Way Kanan agar segera mengambil langkah-langkah yang tegas terhadap oknum yang sudah meresahkan tersebut.(***)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 13/Blsp Dampingi UMKM Keset Sabut Kelapa

BERITA UTAMA

Tidak Pernah Bosan Bripka Andi Berikan Edukasi Sampaikan UU yang Mengatur Tentang Sanksi Bagi Pelaku Karhutla

Artikel

Danramil 09/Kutowinangun Bekali Anggota Linmas Bela Negara

Uncategorized

DPP KNPI Pemuda Mitra Strategis Pemerintah dalam Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan

Artikel

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Cat Jembatan di Kuin Kecil, Warga Senang

Artikel

Rutinitas Personil Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan

BERITA UTAMA

Sambangi Polres Pulpis, Karo Ops Polda Kalteng Berikan Arahan Strategis Pengamanan Lebaran

BERITA UTAMA

Tergabung Satgas TMMD, Serka Sukardi Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Warga Wonosigro Rabat Beton