Home / Uncategorized

Sabtu, 29 Juni 2024 - 00:24 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Melaksanakan DDS Sampaikan Sosialisasi Larangan Karhutla.

 

Polres Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Dandang Polsek Pamdih Batu, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Slamet Rianto., melakasanakan door to door system (DDS) di desa binaannya dalam rangka sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan, Jum,at ( 28/06/2024) Pagi

Upaya pencegahan Karhutla dilaksanakan dengan cara menyambangi warga masyarakat, dalam kesempatan ini Bhabinkamtibmas mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan serta Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan,

Baca juga  Anugerahi Presiden Jokowi Loka Praja Samrakshana Kapolri Bentuk Penghormatan Institusi

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Wakapolsek Maliku Ipda Bardan menyampaikan, edukasi serta Pendekatan terhadap Warga Masyarakat diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran Warga Masyarakat tentang larangan membakar Hutan dan Lahan, Kita cegah sejak dini agar Karhutla tidak terjadi pada Hutan dan lahan kita

Baca juga  Supervisi Ka SPN Polda Kalteng Disambut Hangat Wakapolresta Palangka Raya

“Mari bersama – sama kita jaga hutan dan lahan kita agar terbebas dari karhutla”, Ungkap wakapolsek Pandih Batu Ipda Bardan.

Share :

Baca Juga

Artikel

Gubernur Jatim Serahkan Bantuan Sosial dan Zakat Produktif di Sidoarjo

Uncategorized

Satlantas Polresta Palangka Raya Ingatkan Pengendara Peduli Keselamatan Penumpang Anak

Uncategorized

Ternyata Oni Yang Disampaikan Oleh Bripka Andi Kepada Masyarakat pesisir

Uncategorized

Persiapkan Diri Jelang Pemilu, Polresta Palangka Raya Gelar Latihan dan Simulasi Dalmas Awal

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla untuk Warga di Desa Binaan

Uncategorized

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

Artikel

Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Terus Gesa Rehab Rumah Tidak Layak Huni

BERITA UTAMA

Bakti Sosial Pengobatan Gratis Merupakan Kegiatan Tambahan TMMD Regtas Ke 126 Kodim 1208/Sambas.