Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:41 WIB

Terdakwa Go Andre Surya Minta Maaf Pada Keluarga Korban Lindawati

Terdakwa Go Andre Surya Minta Maaf Pada Keluarga Korban Lindawati

Terdakwa Go Andre Surya Minta Maaf Pada Keluarga Korban Lindawati

 

Surabaya,TargetNews.id Sidang Terdakwa Go Andre Surya, S,E, anak dari (Alm) Dharma Surya Atmaja, warga jalan Ngaglik Gang II Nomor 5-7 Kelurahan Kapasari Kecamatan Genteng Kota Surabaya, kasus dugaan pembunuhan,

digelar diruang Sari lll dengan agenda mendengarkan keterangan saksi anak korban Stevanus Sugiyanto yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Deddy Arisandi dari kejari Surabaya, Selasa (21/5/25).

Dalam keterangannya saksi anak dari korban Stevanus Sugiyanto
menyampaikan bahwa korban(ibunya) tidak serumah hanya sempat dikabari oleh terdakwa kalau ibunya terpeleset dan butuh pertolongan.

“Waktu itu tepat ulang tahun adik saya. Adik saya menanyakan mama aja yang tidak datang. Apalagi ada rencana akan membeli perlengkapan pernikahan,” ujar Stevanus.

Saksi juga menyampaikan kalau adiknya menelpon sekitar pukul 16.00 WIB-17.00 WIB, tersambung dan ibunya menjelaskan berada di rumah terdakwa di Jalan Ngaglik I

“Lalu adik saya telepon lagi yang kedua pada pukul 18.00 WIB-19.00 WIB tetapi tak bisa tersambung lagi. Kemudian saya (saksi Stevanus) minta nomor telepon terdakwa ke adik saya lalu saya menghubunginya sempat lama diangkat,” kata saksi

Selanjutnya tersambung, terdakwa menjelaskan kalau ibunya jatuh terpeleset. “Mendengar itu, saya minta terdakwa untuk membawanya ke rumah sakit. Saya juga menghubungi ambulans dan dua mobil grab,” ujar Stevanus.

Begitu tiba di rumah terdakwa, saksi (Stevanus) melihat kondisi ibunya dalam posisi tertelungkup dan keluar banyak darah.
“Saya tidak kuat melihat kondisi ibu dan langsung keluar,” jelasnya.
Disinggung oleh ketua majelis hakim, apakah saksi (Stevanus) mengetahui bahwa penyebab kematian ibunya karena dibunuh. Saksi (Stevanus) menerangkan saya tidak tau , setau saksi (Stevanus) setelah beberapa hari mengetahui dari polisi dan beberapa media.
“Saya tahunya dari polisi dan media,” terangnya.

Baca juga  Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Ketua Majelis Hakim juga menanyakan terkait hubungan apa ibunya dengan terdakwa, dan dijelaskan bahwa selama ini mempunyai hubungan khusus.

“Saya tahunya mereka teman dansa. Ibu juga wanita sosialita dan banyak teman. Kalau dengar-dengar katanya ada hubungan khusus dan pernah tinggal di rumah ibu (Sutorejo, red),” ujarnya
.
Lalu saksi pun menjelaskan, bahwa beberapa bulan jelang dibunuh ibunya terlihat cemas. Dirinya sempat menanyakan masalah yang dihadapinya tetapi tidak diberitahukan.

“Ibu menggadaikan emas tapi milik orang tuanya. Kemungkinan dengan terdakwa memberikan kebutuhan. Barang ibu banyak keluar untuk terdakwa,” ujarnya.

Saksi (Stevanus) pun menerangkan terkait penggadaian emas ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi. Bahkan, hingga menebusnya sekitar ratusan juta rupiah.

“Gadaikan emas milik orang tua dan ditebus sekitar ratusan juta rupiah. Dalam percakapan di HP, seolah-olah ibu bersalah,” jelas Stavanus.

Stevanus juga menjelaskan, bahwa terdakwa pada Sabtu malam sempat komunikasi dengan ibunya melalui HP dan mengatakan akan main ke rumah Sutorejo.

“Itu sekitar pukul 01.00 WIB (Minggu, red). Karena tidak jadi ke sana, besoknya ibu yang ke rumah terdakwa di Ngaglik,” pungkas Stevanus.

Masalah penggadaian emas oleh korban dijelaskan Penasihat Hukum (PH) terdakwa, R Haryanto dan Eddy Harianto. Secara gamblang kedua PH.

“Bukti yang ditunjukkan itu penggadaian pakai nama korban atau terdakwa. Kalau itu memakai nama korban maka yang tertera nama korban, bukan nama terdakwa yang dimaksud saksi tadi,” tegas R Haryanto.

Terkait keterangan saksi, terdakwa sebelum memberikan tanggapan terlebih dahulu meminta maaf kepada keluarga besar Lindawati.
“Saya secara pribadi memohon maaf kepada keluarga besar korban. Termasuk anak-anak Lindawati,” tegas terdakwa.

Baca juga  Apel Gelar Pasukan, Pangdam Brawijaya Pastikan Kesiapan Prajurit Jelang Pengamanan Pemilu

Terdakwa juga menegaskan bahwa apa yang dijelaskan saksi, sebagian besar banyak yang tak benar.
“Sebagian besar banyak yang salah,” ujar terdakwa. Namun, saksi (Stevanus) tetap pada keterangannya.

Sementara itu Penasehat Hukum Terdakwa R Haryanto, ditemui usai sidang mengatakan bahwa banyak yang ganjil dalam keterangan saksi (Stevanus) .

“Banyak yang ganjil juga dalam dakwaannya itu hanya masalah cincin,” jelasnya.

Di mana, cincin terdakwa ini dipakai korban lalu digadaikan. Sedangkan yang membayar bunga 4 bulan sekali adalah terdakwa.
“Dalam kuitansi gadai itu minta diganti atas nama korban. itu yang menjadi masalah,” tambahnya.

Lalu, antara korban dan terdakwa ini ada hubungan khusus. “Katakan kumpul kebo. Mereka diajak baik-baik oleh terdakwa untuk menikah tetapi korban tak berkenan. Nanti itu akan kami sampaikan waktu keterangan terdakwa,” ujarnya.

Haryanto menambahkan, bahwa kedatangan terdakwa ke rumah korban di Sutorejo untuk meminta hubungan suami itu tetapi ditolak oleh korban.

“Sebetulnya ini hubungan percintaan. Maka dari itu, menjadi beban. Terdakwa datang ke rumah korban tak boleh masuk, ini korban menyembunyikan hubungan di mata keluarga,” jelasnya.

Haryanto juga menjelaskan, bahwa penggadaian emas yang dimaksud hanya bernilai 2 gram hingga 3 gram.

“Itu milik terdakwa. Saya pertanyakan apa yang digadaikan sampai bernilai ratusan juta. Ada sesuatu yang disembunyikan antara korban terdakwa,” ujarnya.

Haryanto menegaskan, bahwa terdakwa yang berstatus duda itu telah berhubungan dengan korban sekitar 4 tahun. “Mungkin sekitar 4 tahunan,” pungkas Haryanto. (NUR)

Share :

Baca Juga

Artikel

Dadang Somantri Prihatin atas Penyalahgunaan Narkotika

BERITA UTAMA

Jumat Bersih Danramil 05/Pemangkat Pimpin Gotong-Royong Bersihkan Lingkungan

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Sosialisasikan Aplikasi Polri Super App

Artikel

KPK Menilai Perizinan Masih Jadi Titik Rawan Korupsi, Terungkap Dari FGD Yang Digelar KAD Jatim Bersama KPK

Artikel

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Kahayan Tengah

Artikel

Patroli Obvit, Satsamapta Polresta Palangka Raya Cek Keamanan Kantor BTN

Artikel

Himbauan Bhabinkamtibmas kepada warga binaan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan

Uncategorized

Cegah Karhutla, Aiptu Abdul Azis Terus Giatkan Patroli