Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:29 WIB

Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga

Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga

Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga

 

Pulang Pisau – Dalam upaya menjaga situasi yang aman kondusif di wilayah hukumnya, Polsek Maliku Polres Pulang Pisau (Pulpis), Polda Kalteng, sampaikan pesan kamtibmas pada masyarakat. Sabtu (16/08/2025).

Dalam kegiatan patroli yang dilakukan personel Polsek Maliku Polres Pulang Pisau menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga yang sedang melaksanakan aktifitas di wilkum Polsek Maliku Kec. Maliku Kab. Pulang Pisau, Prov. Kalteng.

Baca juga  Babinsa Koramil 14/Pejagoan Bahas Rancangan APBDes Aditirto

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji,S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menuturkan, kegiatan dan himbauan yang di lakukan oleh Piket Jaga Polsek Maliku tersebut untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dan agar masyarakat tidak membakar hutan dan lahan.

Baca juga  Patroli Malam Obyek Kantor Kecamatan Pandih Batu Kec. Pandih Batu.

“Disamping menyampaikan himbauan untuk tidak membakar hutan dan lahan, kegiatan yang dilakukan juga dapat mencegah niat para pelaku tindak kriminal,” ucap Ipda Rahmadi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kekompakan Di Wilayah Binaan, Babinsa Pos Selopuro Gelar Gotong Royong Bersama

Artikel

Bupati Subandi Serahkan Donasi dari Para ASN ke Pesantren Al-Khoziny

Artikel

FKPPI, Blitar Gelar Apel HUT Ke 47 Dan Pembukaan Kopdarnas X Di Perkebunan Kopi Karanganyar

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Himbauan Kamseltibcarlantas

Uncategorized

Laksanakan Patroli Malam Personel Polsek Banama Tingang Tidak Lupa Himbau Masyarakat Untuk Stop Lakukan Penambangan Liar

Uncategorized

Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng

BERITA UTAMA

Door To Door Polsek Sebangau Kuala laksanakan sosialisasi Saber Pungli.

BERITA UTAMA

Theresia Febyane Cristanto Dituntut 7 Bulan Penjara, Terbukti Penadah Mobil Toyota Calya Milik Agnes