Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Sabtu, 20 September 2025 - 11:07 WIB

Bupati Situbondo Dikritik Bang MA atas SK Satgas Penanganan Premanisme

Bupati Situbondo Dikritik Bang MA atas SK Satgas Penanganan Premanisme

Bupati Situbondo Dikritik Bang MA atas SK Satgas Penanganan Premanisme

Situbondo, – Atas nama pribadi, Amir Mustofa atau yang akrab dikenal dengan sapaan Bang MA, secara resmi mengajukan surat keberatan terhadap Yusuf Rio Wahyu Prayogo selaku Bupati Situbondo terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.2/180/431.013/2025. Jum’at, (19/9/2025) tadi siang.

SK tersebut mengatur tentang satuan tugas terpadu penanganan dan pembinaan organisasi kemasyarakatan terafiliasi kegiatan premanisme yang mengganggu stabilitas, keamanan dan ketertiban masyarakat serta iklim investasi.

Pengajuan keberatan bang MA ini, didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 tentang “Peran Serta dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 terkait “Administrasi Pemerintahan”, khususnya Pasal 6 dan Pasal 10.

Menurut aktivis kawakan itu, SK Bupati Rio ini diduga melampaui kewenangan lantaran menyertakan unsur sipil di posisi Ketua Satuan Tugas (Kasatgas).

Baca juga  Polres Kubu Raya Alih Tugas ke Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kalbar

“Menambahkan unsur sipil di posisi ketua dalam surat keputusan satuan tugas tersebut, itu kami analisis sebagai melampaui kewenangan,” ujarnya, merujuk pada ketentuan yang seharusnya dipatuhi dalam ketaatan terhadap hukum.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa pembentukan satuan tugas ini seharusnya merupakan turunan dari surat Menko Polhukam yang tidak mencantumkan unsur sipil sebagai ketua.

“Dalam surat keputusan Menko Polhukam tersebut, di situ tidak ada unsur sipil yang dimasukkan,” katanya.

Sebab, hal ini menurutnya akan menciptakan kerancuan ketika Bupati Rio justru menempatkan unsur sipil, bahkan sebagai Ketua Satgas yang seharusnya bertugas membina Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Baca juga  Cipkon Kamtibmas Kondusif Polsek Maliku Laksanakan Kegiatan Patroli

“Sesuatu yang seharusnya itu menjadi objek binaan, ini malah dijadikan Ketua Satuan Tugas yang akan membina,” tambahnya, menekankan bahwa hal tersebut menyimpang dari maksud Menko Polhukam dan dapat menyebabkan polemik serta mengurangi legitimasi di mata publik.

Lebih lanjut kemudian ia menyatakan, bahwa pengajuan surat keberatan ini adalah langkah awal yang wajib ditempuh sebelum menempuh jalur gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Karena persyaratan di PTUN itu adalah harus mengajukan keberatan terlebih dahulu, makanya surat keberatan terhadap Bupati Situbondo itu kita layangkan hari ini,” pungkas Bang MA. Bersambung ke episode berikutnya.

Pewarta: Agung Ch

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

DANYONMARHANLAN XIV SORONG HADIRI UPACARA PELEPASAN SATGAS MARINIR PAM PUTER XXVII WILAYAH TIMUR

Uncategorized

Upacara Bendera Tingkatkan Profesionalisme dan Kedisiplinan Prajurit Kodim 0830/Surabaya Utara

Artikel

2.956 Lembar Surat Suara Lebih dan Rusak Dimusnahkan

Uncategorized

Hadir di Tengah Masyarakat, Satlantas Polres Pulang Pisau Pengaturan Pagi

Artikel

Danlantamal VI Hadiri Olahraga, Jalan Santai Sulsel Anti Mager 2025

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Jaga Kelancaran Pagi Hari, Pastikan Aktivitas Warga Berjalan Aman dan Tertib

BERITA UTAMA

Danramil 09/Kutowinangun Minta Tim Harus Independen

Artikel

Pj Bupati Tegal Salurkan Seribu Paket Bingkisan Ramadhan