TargetNews.ID Pamekasan, 12 November 2025 — Wahyu Budianto (24), memenuhi panggilan klarifikasi di Polres Pamekasan pada Selasa (11/11/2025) terkait laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang sebelumnya telah ia laporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada 21 Oktober 2025.
Terlapor dalam kasus ini ialah Bambang Budianto (47), ayah kandung Wahyu sekaligus pemilik Perusahaan Rokok (PR) Ayunda di Pamekasan.
Wahyu datang ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan didampingi Sukardi, salah satu tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum D’Firmansyah & Rekan.
“Klien kami diperiksa di ruang Idik 2 Satreskrim Polres Pamekasan setelah laporannya dilimpahkan dari Polda Jawa Timur sejak 24 Oktober 2025. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 13.30 hingga 16.30 WIB,” jelas Sukardi usai mendampingi Wahyu.
Apresiasi terhadap Penanganan Cepat Polisi
Secara terpisah, Dodik Firmansyah, anggota tim kuasa hukum Wahyu Budianto, mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polres Pamekasan dalam menindaklanjuti laporan kliennya.
Menurutnya, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/2008/X/RES.1.11.2025/Satreskrim tertanggal 27 Oktober 2025, dan segera memanggil pelapor untuk dimintai keterangan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan penggelapan ini kepada Satreskrim Polres Pamekasan. Kami yakin penanganan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP ini dilakukan secara objektif dan transparan. Semua bukti pendukung telah kami serahkan kepada penyelidik,” tegas Dodik Firmansyah.
Mobil Pajero Sport Jadi Objek Sengketa
Kasus ini bermula dari laporan Wahyu Budianto terhadap ayahnya, Bambang Budianto, yang diduga menguasai secara tanpa hak satu unit kendaraan Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4X2 warna hitam mika tahun 2022 dengan nopol M–805–AYU.
Kendaraan tersebut dibeli Wahyu Budianto di Dealer PT Bumen Redja Abadi melalui pembiayaan CIMB Niaga Auto Finance dan telah dinyatakan lunas pada 27 September 2025.
Saat ini, BPKB kendaraan berada di tangan Wahyu, sedangkan mobilnya dikuasai oleh Bambang.
Wahyu disebut telah berulang kali meminta agar kendaraan itu dikembalikan, bahkan melalui dua kali somasi resmi yang dilayangkan oleh tim kuasa hukumnya. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan.
“Karena permintaan tidak direspons, klien kami akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polda Jawa Timur,” ujar Dodik.
Laporan Sudah Terdaftar di Polda Jatim
Laporan Wahyu Budianto telah terdaftar dengan Nomor LP/B/1516/X/2025/SPKT/POLDA JATIM, tertanggal 21 Oktober 2025. Objek laporan berupa satu unit kendaraan Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4X2 warna hitam mika dengan nopol M–805–AYU.
Kini, kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pamekasan, setelah dilimpahkan dari Polda Jatim (Red)