TargetNews.ID Jakarta – Sikap resmi atas pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menilai penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu sebagai langkah yang tepat. Pernyataan ini menimbulkan kegaduhan publik dan dinilai tidak berada dalam koridor tugas dan kewenangan MUI.
Aceng Syamsul Hadie pun menyampaikan kecaman dan protes keras terhadap sikap MUI yang secara tiba-tiba mengomentari kasus dugaan ijazah palsu dan menilai penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.
“Sikap tersebut tidak hanya keluar dari koridor kewenangan MUI, tetapi juga berpotensi menyesatkan opini publik, juga telah gagal menjaga independensi dan marwahnya serta memperburuk posisi MUI sebagai lembaga moral bangsa”, tegas Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).
Aceng menjelaskan bahwa MUI tidak memiliki kewenangan dalam perkara pidana umum, kasus dugaan ijazah palsu merupakan ranah penegakan hukum, tidak ada relevansi langsung dengan fungsi keagamaan, fatwa syariah, pembinaan moral umat, atau sertifikasi halal. Jadi keterlibatan MUI dalam memberikan penilaian hukum berpotensi mengaburkan batas lembaga keagamaan dan lembaga penegak hukum.
Aceng mengingatkan bahwa sikap MUI seperti itu menimbulkan kesan keberpihakan, karena pernyataannya cenderung mendukung salah satu pihak dalam kasus yang sarat muatan politik telah menimbulkan persepsi publik bahwa MUI tidak lagi berada pada posisi netral, tidak lagi sebagai lembaga moral, MUI seharusnya menjadi jembatan yang menenangkan, bukan justru memanaskan situasi dengan opini yang tidak berada pada domain kerjanya.
“Publik justru menanti sikap MUI pada isu yang menyentuh langsung kepentingan umat”, tambahnya.
Aceng memberi gambaran kasus-kasus besar seperti dugaan korupsi dana haji, penyalahgunaan dana umat, serta musibah robohnya pondok pesantren yang merenggut korban jiwa, seharusnya menjadi prioritas moral MUI. Sayangnya, pada isu-isu ini suara MUI justru tidak terdengar jelas. Kontras ini memperkuat pertanyaan publik mengenai konsistensi dan keberpihakan MUI.
Aceng mendesak MUI perlu kembali pada fungsi Intinya yaitu sebagai lembaga ulama, MUI dihormati bukan karena kedekatannya dengan kekuasaan, tetapi karena wibawa moral dan independensinya dalam menjaga marwahnya. Sebaiknya MUI fokus pada pembinaan dan edukasi umat, penyelesaian persoalan internal keumatan, advokasi moral terhadap kasus yang merugikan umat secara langsung.
Aceng menegaskan bahwa keterlibatan MUI dalam kasus yang tidak memiliki korelasi keagamaan justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
“Dalam ekosistem demokrasi, setiap lembaga memiliki batas dan fungsi masing-masing. Lembaga keagamaan tidak semestinya menjadi corong opini untuk kepentingan politik praktis. Lebih baik MUI berbuat sesuatu untuk kepentingan umat, menjaga netralitas, dan tidak terjebak dalam dinamika politik yang tidak relevan dengan tugas pokoknya”, pungkas Aceng Syamsul Hadie.[]
Sumber : ASH
Editor: Tim Redaksi TargetNews.ID










