Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / NEWS / Tag

Senin, 23 Februari 2026 - 23:11 WIB

Parkir Liar Berbandrol 300 Ribu Per-Bulan di Parang Kusumo, Disoal Warga

Surabaya – Di tengah masifnya penertiban parkir liar oleh Pemerintah Kota Surabaya, praktik serupa justru diduga masih berlangsung bebas di Jalan Parang Kusumo, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan. Lokasi parkir yang memanfaatkan bahu jalan di atas bangunan saluran perairan itu disebut tidak mengantongi izin resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas parkir liar tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak sebelum terpasangnya gorong-gorong di lokasi tersebut.

“Parkiran itu sudah cukup lama. Sebelum ada gorong-gorong sudah ada, tapi belum banyak yang bermalam. Setelah berdiri gorong-gorong itu, makin banyak, bahkan ada yang bermalam sampai berbulan-bulan,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (23/02/2026).

Kondisi tersebut dinilai bukan hanya melanggar aturan pemanfaatan fasilitas umum, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban serta keselamatan pengguna jalan. Kendaraan yang parkir dalam jangka panjang di bahu jalan mempersempit ruang lalu lintas dan memicu risiko kecelakaan.

Baca juga  Untuk Wujudkan Kamtibmas Yang kondusif Personil Satbinmas Sambangi Tokoh Masyarakat

Tak berhenti di situ, praktik ini juga diduga disertai pungutan liar (pungli) dengan sistem pembayaran bulanan. Sumber menyebut, pemilik kendaraan diminta membayar Rp300.000 setiap bulan kepada oknum keamanan kampung berinisial M.

“Ada indikasi pemilik mobil membayar Rp300 ribu per-bulan. Itu pengakuan langsung dari salah satu pemilik mobil,” ungkapnya.

Jika dugaan tersebut benar, maka praktik ini tidak sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah pidana karena adanya pungutan tanpa dasar hukum yang sah.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Lurah Kemayoran, Agus, menegaskan dirinya tidak pernah memberikan izin atas aktivitas tersebut.

Baca juga  Gara gara Air Cucian Beras, Nenek di Bangkalan Jadi Korban Pengeroyokan

“Saya tidak memperbolehkan, mas. Tapi mereka tetap buat itu,” ujarnya singkat kepada awak media.

Dalam hal ini memunculkan pertanyaan baru, jika tidak ada izin dari pihak kelurahan, mengapa aktivitas parkir liar itu bisa terus berjalan tanpa penindakan tegas?

Di tengah komitmen Pemkot Surabaya dalam menertibkan parkir ilegal dan praktik pungli, kasus di Jalan Parang Kusumo ini menjadi ujian nyata konsistensi penegakan aturan.

Aparat penegak hukum (APH), khususnya Dishub serta instansi terkait didesak segera turun tangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran serta memastikan tidak ada pembiaran terhadap praktik yang merugikan masyarakat dan mencederai wibawa penegakan aturan Kota Surabaya. (tok/Eva)

Share :

Baca Juga

Artikel

Siaga Mayday, Ratusan Personel Gabungan Gelar Apel Siaga

Artikel

Dalam rangka merealisasi program prioritas pembangunan TNI AL

Artikel

Sinergi TNI-ATR/BPN, Panglima TNI Terima Kunjungan Menteri ATR/BPN

BERITA UTAMA

Danramil 1612-07/Satar Mese Lakukan Pengamanan Turnamen Sepak Bola Saint Pio Cup

Artikel

Patroli Siang Daerah Rawan Lakalantas dan Pelanggaran Lalu Lintas Agar Menurunnya Angka Kecelakaan

BERITA UTAMA

Danpasmar 2 Pimpin Prajurit Marinir Surabaya Terima Exit Briefing Dankormar

BERITA UTAMA

Patroli Terpadu Pencegahan Potensi Karhutla di Wilkum Polsek Maliku.

Artikel

Menkes Rl: RSUD Sampang Butuh Lokasi Baru yang Lebih Luas