Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / NEWS / Tag

Senin, 23 Februari 2026 - 23:11 WIB

Parkir Liar Berbandrol 300 Ribu Per-Bulan di Parang Kusumo, Disoal Warga

Surabaya – Di tengah masifnya penertiban parkir liar oleh Pemerintah Kota Surabaya, praktik serupa justru diduga masih berlangsung bebas di Jalan Parang Kusumo, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan. Lokasi parkir yang memanfaatkan bahu jalan di atas bangunan saluran perairan itu disebut tidak mengantongi izin resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas parkir liar tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak sebelum terpasangnya gorong-gorong di lokasi tersebut.

“Parkiran itu sudah cukup lama. Sebelum ada gorong-gorong sudah ada, tapi belum banyak yang bermalam. Setelah berdiri gorong-gorong itu, makin banyak, bahkan ada yang bermalam sampai berbulan-bulan,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (23/02/2026).

Kondisi tersebut dinilai bukan hanya melanggar aturan pemanfaatan fasilitas umum, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban serta keselamatan pengguna jalan. Kendaraan yang parkir dalam jangka panjang di bahu jalan mempersempit ruang lalu lintas dan memicu risiko kecelakaan.

Baca juga  Mengutamakan Keselamatan Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Bantu Pengendara Meng Klik Helm

Tak berhenti di situ, praktik ini juga diduga disertai pungutan liar (pungli) dengan sistem pembayaran bulanan. Sumber menyebut, pemilik kendaraan diminta membayar Rp300.000 setiap bulan kepada oknum keamanan kampung berinisial M.

“Ada indikasi pemilik mobil membayar Rp300 ribu per-bulan. Itu pengakuan langsung dari salah satu pemilik mobil,” ungkapnya.

Jika dugaan tersebut benar, maka praktik ini tidak sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah pidana karena adanya pungutan tanpa dasar hukum yang sah.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Lurah Kemayoran, Agus, menegaskan dirinya tidak pernah memberikan izin atas aktivitas tersebut.

Baca juga  Polantas Menyapa Anak-anak MI Progresif Bumi Sholawat, Ajarkan Pentingnya Rambu Lalu Lintas Keselamatan di Jalan

“Saya tidak memperbolehkan, mas. Tapi mereka tetap buat itu,” ujarnya singkat kepada awak media.

Dalam hal ini memunculkan pertanyaan baru, jika tidak ada izin dari pihak kelurahan, mengapa aktivitas parkir liar itu bisa terus berjalan tanpa penindakan tegas?

Di tengah komitmen Pemkot Surabaya dalam menertibkan parkir ilegal dan praktik pungli, kasus di Jalan Parang Kusumo ini menjadi ujian nyata konsistensi penegakan aturan.

Aparat penegak hukum (APH), khususnya Dishub serta instansi terkait didesak segera turun tangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran serta memastikan tidak ada pembiaran terhadap praktik yang merugikan masyarakat dan mencederai wibawa penegakan aturan Kota Surabaya. (tok/Eva)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolri Resmikan 32 SPPG dan Groundbreaking 27 SPPG Polri di Jateng, Terus Dukung Program MBG

BERITA UTAMA

57 Tahun Perjalanan Hidup Sang Motivator dan Ispirator

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagi-Bagi Brosur dan Stiker Imbauan Kamseltibcarlantas

Artikel

Beri Kuliah Umum Pasca Sarjana di UNAIR, Kapolda Jatim Paparkan Smart Policing Dalam Mewujudkan Keamanan.

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Polrestabes Surabaya Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Bantuan Sosial, Mendukung Kondusifitas Pilkada 2024

Artikel

kuasa Hukum Dwi Heri Mustika heran dengan kinerja Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1.

Artikel

Aksi Heroik Babinsa Dalam Penanggulangan Banjir