Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:40 WIB

Petugas Temukan Pengendara Motor Tidak Pakai Helm, Kasat Lantas Polres Pulang Pisau : Helm Adalah Kewajiban, Melindungi Kepala dari Benturan

Petugas Temukan Pengendara Motor Tidak Pakai Helm, Kasat Lantas Polres Pulang Pisau : Helm Adalah Kewajiban, Melindungi Kepala dari Benturan

Petugas Temukan Pengendara Motor Tidak Pakai Helm, Kasat Lantas Polres Pulang Pisau : Helm Adalah Kewajiban, Melindungi Kepala dari Benturan

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm pelindung kepala saat berkendara di atas jalan raya, kembali ditemukan oleh petugas Sat Lantas Polres Pulang Pisau saat sedang melakukan tugas rutin pengendalian arus kendaraan di pagi hari. Rabu (25/2/2026).

Dari kejadian itu, nampak terlihat seorang petugas Sat Lantas Polres Pulang Pisau sedang memberhentikan pengendara sepeda motor yang sedang berboncengan, dimana faktanya si pengemudi menggunakan helm, namun yang di bonceng tidak menggunakan helm.

Kasat Lantas Iptu Divani Mareta Astuti, S.Tr.K saat di hubungi mengatakan bahwa menggunakan helm pelindung kepala saat berkendara sepeda motor diatas jalan raya adalah suatu kewajiban bagi pengendara.

“ Tentunya, hal seperti ini memprihatinkan, ketentuannya adalah yang di bonceng, maupun yang membonceng, keduanya wajib menggunakan helm, selain itu adalah ketentuan hukum, juga berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan dan hal lainnya saat berkendara, ini yang sangat perlu di fahami oleh saudara – saudara kita “. Kata Iptu Divani Mareta Astuti, S.Tr.K dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga  Tingkatkan Keamanan Objek Vital, Polsek Kahayan Hilir Sambangi Kantor PLN

Tindakan yang diberikan, kata Iptu Divani Mareta Astuti, S.Tr.K, adalah dapat berbentuk sanksi tilang, dan dapat pula berbentuk teguran.

“ Pelanggaran jenis ini jika sudah sering kali dilakukan oleh orang yang sama, maka sanksi tilang akan kita kenakan, itu sebagai peringatan, dan jika baru pertama kali, maka yang kita lakukan adalah memberikan teguran, tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dalam keadaan tidak menggunakan helm, kira – kira seperti itu “. Tambahnya.

Baca juga  Komandan Yonif 645/Gardatama Yudha Gelar Bazzar Murah Ramadhan Untuk Masyarakat

Ketentuan hukum yang mewajibkan pengendara sepeda motor dan penumpangnya menggunakan helm tertuang dalam *Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)*

Pasal 57 ayat (2) berbunyi :
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).”

Pasal 291 ayat (1):
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.”

Pasal 291 ayat (2):
“Setiap penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.”

Share :

Baca Juga

Artikel

Sinergitas Kodim 1009/Tanah Laut, Dinas Kesehatan Serta Dinas P2KBP3A Tala Dalam Rangka Pencegahan Stunting

Uncategorized

Seksi Propam Polresta Palangka Raya Dampingi Tugas Pam Aksi Damai Aliansi Utus Dayak Mantehau

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau, Berikan Teguran kepada Sopir Angkutan yang Bawa Muatan Melebihi Kapasitas

Uncategorized

Babinsa Korami 08/Alian Hadiri Rapat Sosialisasi Kampanye Pilkades

Artikel

Kapolda Jatim Beri Penghargaan 3 Anggota Polres Pasuruan Kota atas Prestasi di Kejuaraan Karate Kapolri Cup 2024

Artikel

Pangdam XII/Tpr Mancing Bersama Forkopimda Kalbar dan Kalteng.

BERITA UTAMA

Cegah Balapan Liar dan Tawuran Satsamapta laks Blue Light Patroll

BERITA UTAMA

Menggunakan Spanduk Tentang Larangan Karhutla Upaya Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Maliku