Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:30 WIB

Kantor PD Pasar Surya Digeledah. 223 Dokumen Ditemukan Terkait Dugaan Tipikor Sewa Stand Periode 2024 hingga 2025

Surabaya, TargetNews.id Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan penggeledahan di Kantor PD Pasar Surya yang berlokasi di Jalan Manyar Kertoarjo No. 2, Surabaya, pada Senin (30/3/2026).

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola sewa stand dan lahan kosong di lingkungan Perusahaan Daerah Pasar Surya pada periode 2024 hingga 2025 yang diduga merugikan keuangan negara atau daerah.

Langkah tersebut dilakukan setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026.

Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tanggal 26 Maret 2026, serta disaksikan oleh Direktur Utama PD Pasar Surya dan lurah setempat.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 223 dokumen, serta barang bukti elektronik yang terdiri dari 8 unit telepon genggam, 1 laptop, dan 1 unit CPU.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya praktik penyewaan stand dan lahan yang diduga tidak sesuai prosedur di sejumlah cabang PD Pasar Surya, yaitu Cabang Timur, Cabang Utara, dan Cabang Selatan.

Diketahui, Cabang Timur menaungi 20 unit pasar, Cabang Utara 27 unit pasar, dan Cabang Selatan 15 unit pasar. Dalam praktiknya, ditemukan sejumlah pengguna stand dan lahan yang tidak memiliki perjanjian sewa resmi.

Baca juga  Babinsa dan Bhabinkamtibmas Barabai Gandeng Warga Bersihkan Lingkungan

Kondisi tersebut menyebabkan potensi kehilangan pendapatan bagi PD Pasar Surya karena tidak adanya dasar hukum untuk melakukan penagihan. Selain itu, pengguna stand juga tidak dapat melakukan pembayaran secara jelas karena tidak mengetahui mekanisme dan pihak yang berwenang menerima pembayaran.

Selain itu, ditemukan pula adanya pemberian stand dan lahan kosong yang diduga tidak melalui proses sesuai prosedur yang berlaku.

Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta modus yang digunakan dalam perkara tersebut.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi yang terkait dengan kasus ini guna mempercepat proses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. @NUR.

Share :

Baca Juga

Artikel

Polri Perkuat Pengawasan Digital, DorongTransparansi dan Akuntabilitas

BERITA UTAMA

Lawan Karhutla, BRIPKA Slamet Rianto Turun Langsung Edukasi Masyarakat

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sambang Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

Artikel

Tangkal Kemiskinan, Baznas Brebes Berdayakan Zakat Produktif

Artikel

Polsek Lebaksiu Intensifkan Penanganan Bencana Tanah Bergerak di Desa Kajen

BERITA UTAMA

Masyarakat Menginginkan H.Syafiuddin, S.sos Menjadi Bupati Bangkalan di Pilkada 2024 Mendatang

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Penggunaan Helm dengan Benar

BERITA UTAMA

Pastikan Kondisi Kesehatan Personel, Sidokkkes Polresta Palangka Raya Gelar Rikkes Internal