MAJALENGKA – Hampir sudah 3 tahun lebih terkatung-katung kasus pelaporan pengeroyokan terhadap jurnalis Ivan Apriandi oleh 6 (enam) orang yaitu pedagang minuman keras (miras) Kadipaten dan kawan-kawan, dengan laporan Nomor: LP/B/531/XII/2023/SPKT/POLRES MAJALENGKA/POLDA JABAR menjadi sorotan publik atas kinerja Polres Majalengka.
Setelah hampir 5 kali lebih surat konfirmasi dan yang terakhir konfirmasi oleh DPC PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Kabupaten Majalengka pada hari Senin 30 Maret 2026, baru ada tindakan pencarian pelaku, ini mengundang tanda tanya, ada apa sebenarnya Polres Majalengka terhadap kasus ini.
Sementara, Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN turut mendesak Kapolres Majalengka agar segera menindak tegas para pelaku pengeroyokan terhadap jurnalis Ivan Apriandi karena diduga ini merupakan tindak pidana berat.
“Kami mendesak Kapolres Majalengka untuk segera menindak tegas para pelaku pengeroyokan dan tidak lalai, karena tindakan para pelaku itu sudah merupakan tindak pidana berat”, ungkap Aceng Syamsul Hadie berinisial ASH selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).
ASH menggaris bawahi, agar Kapolres pun segera mengevaluasi kinerja bawahannya, khususnya oknum polisi yang menangani perkara pelaporan pengeroyokan ini, karena peristiwa ini telah mengundang pertanyaan besar: mengapa kasus ini terkesan terkatung-katung dalam penanganannya, padahal sudah jelas ada peristiwa pengeroyokan dilakukan oleh 6 (orang) terhadap jurnalis dan ada bukti hasil visum.
“Peristiwa pengeroyokan terhadap jurnalis ini merupakan perbuatan melawan hukum dan masuk katagori tindak pidana berat, yaitu pelanggaran pasal berlapis, antara lain pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan pasal 531, 354, dan 170 KUHP”, tegasnya.
ASH menjelaskan bahwa menghalangi tugas wartawan dan mengeroyok/persekusi wartawan itu 2 perbuatan berbeda, jadi pasalnya juga beda dan berlapis, yaitu:
1. Menghalang-halangi tugas wartawan
Diatur khusus di UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), berbunyi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”
Pasal 4 ayat (2) & (3) itu intinya soal kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Jadi kalau sengaja mengusir, merampas alat, menghapus rekaman, atau intimidasi supaya wartawan berhenti liputan, kena pasal ini.
2. Mengeroyok/persekusi wartawan
Kalau sudah main fisik/keroyokan, pakainya KUHP karena itu tindak pidana umum, maka Perbuatan Pasal KUHP dengan ancaman yang berbeda-beda.
Antara lain: (a) Penganiayaan biasa Pasal 351 ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, (b) Penganiayaan berat Pasal 354 ancaman penjara paling lama 8 tahun, dan (c) Pengeroyokan Pasal 170 ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Kalau korban luka berat: 7 tahun. Kalau mati: 9 tahun.
Khusus wartawan, UU Pers Pasal 8 juga menegaskan “Dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Artinya kalau dianiaya saat bertugas, pelapor dan polisi bisa memakai pasal-pasal KUHP di atas dan mempertimbangkan statusnya sebagai jurnalis.
Catatan penting: Dua pasal bisa dikenakan sekaligus. Misal melakukan pengeroyokan terhadap wartawan biar tidak meliput, bisa kena Pasal 18 ayat (1) UU Pers dan Pasal 170 KUHP.
“Intinya, kami akan terus memantau dan mendorong Polres Majalengka untuk melakukan tindakan secara profesional dan proporsional dalam penegakan hukum secara adil”, pungkasnya.[]
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi










