TargetNews.ID Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan membongkar peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil double L di sebuah kamar kos di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial MRM (20), warga setempat.
Polisi menduga pelaku menjadikan kamar kos itu sebagai tempat penyimpanan pil double L sebelum mengedarkannya ke sejumlah wilayah di Kabupaten Pasuruan. Selain itu, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu di lokasi yang sama.
Kapolres Pasuruan Harto Agung Cahyono menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran pil double L.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil double L, kemudian kami lakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka MRM beserta barang bukti berupa 104.961 butir pil double L dan 14 poket sabu di kamar kosnya di Desa Karangsono, Sukorejo,” ujar Harto.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu meliputi 104.961 butir pil double L, 14 poket sabu seberat 2,42 gram, satu unit timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip kosong, alat sekrop dari sedotan, satu sepeda motor tanpa pelat nomor, dua telepon genggam, serta uang tunai Rp1 juta.
Sebelumnya, warga melaporkan maraknya peredaran pil double L di beberapa wilayah Kabupaten Pasuruan. Karena itu, Satresnarkoba Polres Pasuruan langsung melakukan penyelidikan dan pemetaan hingga mengarah ke kamar kos di Desa Karangsono.
Selama dua hari, petugas mengintai lokasi tersebut secara intensif. Namun, saat itu pelaku belum berada di kamar kos karena barang bukti lebih dulu tersimpan di dalam ruangan.
Selanjutnya, polisi menunggu sekitar empat jam hingga pelaku datang dan masuk ke kamar kos. Setelah itu, petugas langsung bergerak dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapat pil double L dari Jakarta. Ia membeli satu karton berisi 34 bungkus, dengan masing-masing bungkus berisi 1.000 butir seharga Rp16 juta.
Kemudian, pelaku menjual kembali pil double L tersebut dengan harga antara Rp700 ribu hingga Rp900 ribu per bungkus.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Untuk kasus sabu, tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara itu, untuk kasus peredaran obat keras berbahaya, ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Saat ini, polisi menahan tersangka beserta seluruh barang bukti di Mapolres Pasuruan. Selanjutnya, penyidik terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Red










