TargetNews.id, KOTA BATU – Proses pembangunan Rest Area Desa Punten yang berada di tanah kas desa (TKD) seluas 8.924 m2. sudah rampung pekerjaannya di akhir bulan Desember 2025 lalu. Bentuk pembangunan itu menelan biaya sekira Rp.1,99 miliar bersumber dari APBD Kota Batu tahun anggaran 2025.
“Selesainya proyek Rest Area saat ini masih dalam masa pemeliharaan yang dijamin oleh pihak pelaksana, dalam masa waktu selama enam bulan. Saat ini pihak pemerintah Desa Punten meskipun dalam masa pemeliharaan boleh untuk dipergunakan kegiatan,” kata Arief As Siddiq pada Rabu (29/4/2026) siang.
Semua pelaksanaan pekerjaan di dinas DPKP Kota Batu, tetap semua melalui mekanisme dan prosedur yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Maka pihak DPKP merujuk pekerjaan lelang terbuka dari proyek pembangunan Rest Area Desa Punten.
Yang keluar sebagai pemenang lelang atau pelaksananya di tahun 2025 waktu itu oleh CV. Vanda Jaya dari Kota Malang, selaku pengawas dari CV. Winners Consulting Ennginering Singosari Kabupaten Malang.
“Sebelum proses lelang pekerjaan maupun proses pengerjaan proyek tersebut, awalnya pihak pemerintah desa Punten mengajukan proposal pada Pemkot Batu untuk pembangunan Rest Area. Setelah dilakukan kajian potensi asas manfaatnya. Untuk mendorong upaya desa wisata peningkatan perekonomian masyarakat,”urai Arief As Siddiq.
Setelah dilakukan kajian secara mendalam dan asas manfaatnya, maka Kepala daerah (Walikota) mengintruksikan pada dinas DPKP untuk memproses rencana pembangunan Rest Area Punten. Sesuai gambar perencanaan yang diajukan oleh pihak desa Punten Kecamatan Bumiaji.
“Tujuan pembangunan Rest Area itu, untuk mendukung pariwisata Kota Batu, serta meningkatkan pruduk UMKM, serta meningkatkan perekonomian masyarakat. Dan berdampak bisa sumbangsih PAD di wilayah Kota Batu, melalui sektor pembangunan Rest Area yang di pandang cukup strategis,” papar Arief As.Siddiq.
Apa yang sudah diberikan pada pemerintah desa Punten bentuk hibah bangunan itu, akan sangat bermanfaat menumbuhkan daya tarik pengunjung. Berorientasi mengembangkan usaha UMKM masyarakat desa Punten agar bisa meningkatkan usahanya serta menguatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Dikesempatan itu, Kades Punten Hening mengatakan, pembangunan itu selaras dengan Permendagri No.114 Tahun 2014,tentang pedoman pembangunan desa. Pada Pasal 43 Ayat 1 yang memberi ruang bagi pemerintah desa untuk bisa mengajukan pembangunan melalui pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
“Untuk itu kami atas nama pemerintah desa Punten, mengucapkan terimakasih pada Pemerintah Kota Batu yang sudah mewujudkan bantuan pembangunan Rest Area. Ini memberi dampak signifikan bisa meningkatkan kesejahteraan warga. Juga bisa jadi daya tarik wisatawan di desa Punten,” ucap Kades Hening
Rest Area yang sudah ada ini akan bisa menjadi pengembangan wisata baru sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal dari usaha mikro kecil menengah (UMKM). Karena Rest Area Punten bukan sekedar Fasilitas,. Tapi bisa jadi pintu gerbang jadi kemandirian ekonomi kerakyatan.
Ditambahkan oleh Hening, memang Rest Area ini masih belum difungsikan, karena masih butuh ada kelengkapan yang lain. Seperti seperti pembangunan lapak kuliner dan Oleh Oleh sejumlah 36 unit yang masih menunggu dana desa tahap selanjutnya.
Tapi untuk pembangunan toilet sudah terealisasi tahun 2025 sebesar Rp.527 juta.
Saat ini memang secara tehnis pembangunan Rest Area belum di fungsikan, juga masih menunggu kelengkapan lanjutannya. (Wan)










