TARGETNEWS.ID BOGOR, 5 MEI 2026 – Tim Hukum dan Advokasi Ormas Setya Kita Pancasila (SKP) resmi mendampingi keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) ke Mapolres Kabupaten Bogor pada Selasa (05/05) sore. Kasus yang menimpa remaja putri berinisial A ini mencakup dugaan berlapis: penculikan, penganiayaan berat, kekerasan seksual, hingga eksploitasi seksual komersial.
Intimidasi Berbasis Status Ekonomi
Tragedi ini bermula pada tahun 2023 di Cibubur, saat korban A masih di bawah umur (16 tahun) dan berstatus pelajar SMA. Terduga pelaku, yang merupakan mantan kekasih korban, diduga memanfaatkan relasi kuasa untuk melakukan tindakan keji secara berulang.
Dalam laporannya, keluarga korban mengungkap bahwa pelaku kerap membungkam korban dengan intimidasi verbal yang merendahkan martabat. “Orang miskin mana bisa lapor polisi,” menjadi senjata psikologis pelaku untuk memastikan korban tetap dalam bayang-bayang ketakutan dan tidak berani menuntut keadilan.
Sindikat Digital: Modus ‘Deposit’ Konten Ilegal Kasus ini menjadi perhatian serius karena adanya dugaan eksploitasi komersial yang terorganisir. Pelaku diduga merekam tindakan kekerasan seksualnya dan mengelola ribuan foto serta video intim korban untuk diperjualbelikan.
Modus yang digunakan menyerupai transaksi bisnis ilegal profesional. Pelaku menyebarkan tautan khusus yang hanya bisa diakses setelah pembeli menyetorkan sejumlah uang atau “deposit”. Kejahatan ini baru terungkap setelah rekan korban menemukan konten-konten tersebut telah tersebar luas di berbagai grup WhatsApp dan platform digital lainnya.
Pernyataan Sikap Setya Kita Pancasila
Ketua Umum Setya Kita Pancasila, Andreas Sumual, menyatakan bahwa organisasi akan mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman maksimal.
”Ini bukan sekadar kekerasan seksual biasa; ini adalah bentuk perbudakan modern dan perdagangan manusia secara digital. Kami mendesak Polres Bogor menjerat pelaku dengan pasal berlapis: UU Perlindungan Anak, UU ITE, UU Pornografi, hingga UU TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Tidak boleh ada ruang bagi predator yang merasa kebal hukum hanya karena status ekonomi korban,” tegas Natasya
Kondisi Korban dan Upaya Hukum
Saat ini, korban didampingi oleh Natasya dari Setya Kita Pancasila dan Tim Hukum untuk proses pemulihan trauma serta pengawalan laporan polisi. Mengingat dampak psikologis yang dialami korban sejak 2023 hingga 2025, SKP meminta kepolisian menggunakan perspektif perlindungan anak dalam setiap tahapan penyidikan.
Laporan telah resmi diterima dan kini memasuki tahap pemeriksaan administrasi di Polres Bogor. Setya Kita Pancasila berkomitmen menjadi benteng bagi korban untuk memastikan proses hukum berjalan cepat, transparan, dan tanpa intervensi.










