TargetNews.id II Sumenep II Rutan Sumenep Kanwil Kemenkumham Jatim serahkan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat dan Asimilasi di Rumah kepada 3 orang warga binaan kasus Narkotika, Rabu(17/5/2023).
Ketiganya diantarkan ke Balai Pemasyarakatan untuk melakukan pendataan sebelum kembali ke rumah masing-masing.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Teguh menjelaskan bahwa warga binaan yang mendapatkan hak integrasi telah mengikuti pembinaan dengan baik.
“Selama di Rutan Sumenep mereka mengikuti program pembinaan yang kami adakan dengan baik, jadi mereka berhak mendapat haknya” Jelas Teguh.
Program Integrasi Pembebasan Bersyarat dan Asimilasi di Rumah merupakan salah satu solusi yang dilakukan untuk mengurangi over crowding di Lapas dan Rutan Seluruh Indonesia.
Ysn