Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / NEWS / Olahraga / PENDIDIKAN / POLRI / Tag / Uncategorized

Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:45 WIB

Warga Junrejo Kota Batu, Digrebek Polisi Produksi Minuman Fermentasi Beralkohol

Foto : Kapolres Batu AKBP, Andi Yudha Pranata beserta Jajaranya menunjukan barang bukti minuman fermentasi beralkohol tanpa ijin.

Foto : Kapolres Batu AKBP, Andi Yudha Pranata beserta Jajaranya menunjukan barang bukti minuman fermentasi beralkohol tanpa ijin.

 

KOTA BATU, Targetnews.id – Polda Jatim Polres Kota Batu berhasil mengungkap home industri yang memproduksi minuman fermentasi beralkohol tanpa ijin di wilayah Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu, IPTU Ariek Yuly Irianto, S.H., M.M., dan Kasihumas Polres Batu dalam sebuah press release yang diadakan di Rupatama Polres Batu, Selasa (20/8/2024).

Seperti yang disampaikan Kapolres Batu, home industri tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 dengan memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27%. Awal peristiwa penggrebekan itu, dilakukan pada hari Jumat, 2 Agustus 2024, sekira pukul 14.30 WIB.

Baca juga  Kantor Dinas BPM PKB Kota Batu. Kepala Dinas Ririk Mashuri, Beserta Seluruh Staf dan Karyawan. Mengucapkan Selamat HUT Kota Batu Ke-23 Tahun 2024. Semoga Kota Batu Maju & Sejahtera.

Dari penggrebekan petugas berhasil menemukan tempat produksi di salah satu pemilik rumah bernama Prima Agrinda. Tempat yang dijadikan produksi minuman fermentasi beralkohol. Usaha ilegal tersebut sudah berjalan sekira tujuh tahun tanpa dilengkapi ijin resmi,”terang Kapolres Batu Andi Yudha Pranata dihadapan awak media.

Hasil penggerebekan petugas ada barang bukti yang disita antara lain, satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter. Selain itu,diamankan pula berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan.

“Dari hasil produksi petugas Polres Batu, juga menyita 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter. Semua barang bukti ini akan diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Malang,”ungkapnya.

Baca juga  Anggota TMMD ke-116 Melaksanakan Sholat Jumat di Masjid Nurul Hidayah di Desa Bae Ngencug

Dengan kejadian ini, Kapolres Batu akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi serta perdagangan minuman beralkohol ilegal.

Maka proses ini akan ditindak lanjuti untuk memastikan agar pelaku mendapatkan hukuman sesuai Undang-Undang yang berlaku. Maka dengan perbuatan ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP dengan penjualan minuman beralkohol tanpa mengantongi ijin,”singkatnya.

Pewarta : (Wanto)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Melalui DDS, Polsek Rakumpit Sosialisasikan Karhutla ke Warga

Artikel

Sakit Hati Karena Diancam Dipecat, Driver di Gresik Curi Mobil Milik Perusahaan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Pemdes Sidomukti Salurkan Bantuan Langsung Tunai

BERITA UTAMA

Petugas Gabungan Kawal Penutupan TPS Ilegal di Jalan Pantura Cimohong

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Sambangi Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Sambang Warga di Desa Binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/2/XI/2023.

Artikel

BABINSA MELAKSANAKAN KOMSOS KREATIF

Artikel

Dana Tambahan Dua Persen Penanganan Sampah Akan Segera Dicairkan