Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / NEWS / Olahraga / PENDIDIKAN / POLRI / Tag / Uncategorized

Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:45 WIB

Warga Junrejo Kota Batu, Digrebek Polisi Produksi Minuman Fermentasi Beralkohol

Foto : Kapolres Batu AKBP, Andi Yudha Pranata beserta Jajaranya menunjukan barang bukti minuman fermentasi beralkohol tanpa ijin.

Foto : Kapolres Batu AKBP, Andi Yudha Pranata beserta Jajaranya menunjukan barang bukti minuman fermentasi beralkohol tanpa ijin.

 

KOTA BATU, Targetnews.id – Polda Jatim Polres Kota Batu berhasil mengungkap home industri yang memproduksi minuman fermentasi beralkohol tanpa ijin di wilayah Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu, IPTU Ariek Yuly Irianto, S.H., M.M., dan Kasihumas Polres Batu dalam sebuah press release yang diadakan di Rupatama Polres Batu, Selasa (20/8/2024).

Seperti yang disampaikan Kapolres Batu, home industri tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 dengan memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27%. Awal peristiwa penggrebekan itu, dilakukan pada hari Jumat, 2 Agustus 2024, sekira pukul 14.30 WIB.

Baca juga  Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas Kepada Pengendara Sebagai Sarana Sosialisasi Patuh Berkendara

Dari penggrebekan petugas berhasil menemukan tempat produksi di salah satu pemilik rumah bernama Prima Agrinda. Tempat yang dijadikan produksi minuman fermentasi beralkohol. Usaha ilegal tersebut sudah berjalan sekira tujuh tahun tanpa dilengkapi ijin resmi,”terang Kapolres Batu Andi Yudha Pranata dihadapan awak media.

Hasil penggerebekan petugas ada barang bukti yang disita antara lain, satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter. Selain itu,diamankan pula berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan.

“Dari hasil produksi petugas Polres Batu, juga menyita 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter. Semua barang bukti ini akan diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Malang,”ungkapnya.

Baca juga  APEL KESIAPAN PENGAMANAN TPS PEMILU 2024

Dengan kejadian ini, Kapolres Batu akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi serta perdagangan minuman beralkohol ilegal.

Maka proses ini akan ditindak lanjuti untuk memastikan agar pelaku mendapatkan hukuman sesuai Undang-Undang yang berlaku. Maka dengan perbuatan ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP dengan penjualan minuman beralkohol tanpa mengantongi ijin,”singkatnya.

Pewarta : (Wanto)

Share :

Baca Juga

Artikel

Klarifikasi terkait berita dugaan penimbunan oli non ilegal di wilayah hukum polres kubu raya

BERITA UTAMA

Sebelum Piket, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Serah Jaga

Uncategorized

Danramil 15/Klirong Menjadi Pembina Upacara Kegiatan Kepramukaan Dan PMR Di SMK Ma’arif 9 Kebumen

Uncategorized

Sipropam Polresta Cek Ruang Tahanan Bersama Kanit SPKT

Uncategorized

Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Periksa 22 Tahanan

Uncategorized

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas Kepada Pengendara Sebagai Sarana Sosialisasi Patuh Berkendara

Artikel

Polsek Rakumpit Siagakan Motor Bajaka Presisi untuk Semua Kalangan Umur

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat Agar Jangan Lakukan Pembakaran Hutan Dan Lahan