Home / Uncategorized

Sabtu, 28 Desember 2024 - 18:21 WIB

Gugah Kesadaran Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Pulang Pisau Terapkan Penling

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satlantas Polres Pulang Pisau melaksanakan kegiatan penerangan keliling (penling) ke beberapa tempat yang dinilai rawan pelanggaran dan kecelakaan, serta tempat istirahat di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Pulang Pisau, Sabtu (28/12/2024). Pukul 10.00 WIB

Baca juga  Unit Samapta sampaikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan Saat Malam Hari

Kasatlantas AKP Nurhadi menyampaikan, kegiatan penerangan keliling ini berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

AKP Nurhadi menyampaikan, maksud dan tujuan dari kegiatan penerangan keliling ini untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas guna menuju zero accident.

Baca juga  Selain Sinergitas, Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya untuk Pertahankan Kondusifitas

Dalam kegiatan penerangan keliling ini, Dikmas Lantas mengimbau kepada pengemudi maupun penumpang untuk satu, selalu tertib berlalu lintas. Dua, mentaati rambu-rambu lalu lintas untuk menciptakan Kamseltibcarlantas

Share :

Baca Juga

Artikel

Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap, Satu Pelaku, Pembunuhan di Konang

Artikel

PD Aisyiyah Gelar Milad 107 Tahun

Uncategorized

Giat Pencegahan terjadinya Pemalakan atau Premanisme, Satsamapta laks Patroli Dialogis di Fasum

Artikel

Ops Zebra Semeru 2024 Polisi Gelar Doa Bersama di Jalur Rawan Laka Lantas di Sidoarjo

Uncategorized

Bati Tuud Koramil 08/Alian Hadiri Acara Hari Guru Nasional

Artikel

Patroli Terpadu Cegah Karhutla Babinsa Jajaran Kodim 1009/Tla Bersama Polres Tala Dan MPA Cek Lokasi Serta Berikan Sosialisasi

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar

Artikel

Anak Semata Wayang Tewas Diujung Peluru Polisi, Keluarga Dani Tempuh Jalur Hukum