Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / Tag / TNI-POLRI

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:50 WIB

Terdakwa TPP Berinisial AMF, Di Vonis 3 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim

Foto ist: Sidang Lanjutan kasus pencabulan anak, berlangsung di Pengadilan Negeri Malang Senin 2 Februari  2026.

Foto ist: Sidang Lanjutan kasus pencabulan anak, berlangsung di Pengadilan Negeri Malang Senin 2 Februari 2026.

TargetNews.id, Kota Batu – Sidang putusan pada terdakwa tindak pidana pencabulan terhadap anak inisial AMF, digelar di Pengadilan Negeri Malang pada,Senin ( red.2/2/2026). Dalam sidang Majelis Hakim memutuskan/vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan pada terdakwa.

” Pelaksanaan persidangan berlangsung pada pukul 15:13 WIB, di pimpin oleh Hakim Ketua Yuli Atmaningsih,SH.,M.Hum. Turut mendampingi Hakim anggota Muhammad Hambali, S.H.,M.H serta Rudi Wibowo,S.H.,M.H,” terang Plh. Kasintel M.Wildan Hakim, S.H,’ Kamis (5/2/2026).

Sesuai putusan Nomor 406/Pid.Sus/2025/PN Mlg, Majelis Hakim menyatakan bahwa, terdakwa AMF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.

“Dan Perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum. Maka dijatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan.

Keputusan tersebut berdasarkan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diselaraskan dengan Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Juga regulasi hukum acara pidana terbaru tahun 2023 dan 2026.

Baca juga  Wakili Dandim, Pasi Ops Kodim 1208/Sambas Hadiri Gelar Pasukan Patuh Kapuas 2025 Polres Sambas

Maka Hakim juga menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sesuai perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

“Dari kasus ini,pada poin krusial dalam putusan ini yang menjadi sorotan, yakni terkait permohonan restitusi bagi para korban. Meski terdakwa dinyatakan bersalah, Majelis Hakim menyatakan bahwa permohonan restitusi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima,”terang M.Wildan.

Hal ini cukup kontras dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batu, Made Ray Adi Marta, S.H., M.H., pada 19 Januari 2026 lalu. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman yang jauh lebih berat bagi terdakwa (inisial AMH/AMF),

Baca juga  Sinergitas TNI Polri Pilkades PAW di Cluring Banyuwangi Kondusif

Sebelum putusan tersebut cukup ringan dibandingkan dengan tuntutan dari JPU agar lebih berat. Seperti pidana penjara: 6 tahun 6 bulan. Ditambah lagi Restitusi korban Pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 49.138.740 untuk korban PAR dan Rp. 20.109.000 untuk korban AKPR, dengan subsider 3 bulan kurungan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi.

” Sementara itu menanggapi vonis yang lebih rendah dari tuntutan (6,5 tahun menjadi 3,5 tahun) serta penolakan terhadap poin restitusi, pihak Kejaksaan Negeri Batu belum mengambil langkah hukum lanjutan,”terang M.Wildan.

Dari putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa melalui Kuasa Hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir, tambah M.Wildan sesuai rilisnya.

Untuk pihak JPU memiliki waktu untuk mempelajari pertimbangan hakim sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding demi keadilan bagi korban. (wan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Peduli dan Bersinergi, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Sambangi Pesantren di Momen Maulid Nabi

Artikel

Anak Korban Kekerasan di Pasar Kebayoran Baru Pulih, Diserahkan ke Dinsos DKI Jakarta

Artikel

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Artikel

Babinsa Koramil 14/Pejagoan Koptu Guffaro Hadiri Musdes 2024

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil Hadiri Pembayaran PBB Sehari Lunas

Artikel

Rapat Anggota Tahunan Pimer Koperasi Kartika A-01 Wijayakusuma

Artikel

Pj Bupati Brebes Berharap Pemuda Dapat Berkiprah

BERITA UTAMA

Wabup Katamso bersama ketua GOW tanjung Jabung barat Hadiri acara sidang senat terbuka di Universitas Riau