Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / Tag / TNI-POLRI

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:50 WIB

Terdakwa TPP Berinisial AMF, Di Vonis 3 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim

Foto ist: Sidang Lanjutan kasus pencabulan anak, berlangsung di Pengadilan Negeri Malang Senin 2 Februari  2026.

Foto ist: Sidang Lanjutan kasus pencabulan anak, berlangsung di Pengadilan Negeri Malang Senin 2 Februari 2026.

TargetNews.id, Kota Batu – Sidang putusan pada terdakwa tindak pidana pencabulan terhadap anak inisial AMF, digelar di Pengadilan Negeri Malang pada,Senin ( red.2/2/2026). Dalam sidang Majelis Hakim memutuskan/vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan pada terdakwa.

” Pelaksanaan persidangan berlangsung pada pukul 15:13 WIB, di pimpin oleh Hakim Ketua Yuli Atmaningsih,SH.,M.Hum. Turut mendampingi Hakim anggota Muhammad Hambali, S.H.,M.H serta Rudi Wibowo,S.H.,M.H,” terang Plh. Kasintel M.Wildan Hakim, S.H,’ Kamis (5/2/2026).

Sesuai putusan Nomor 406/Pid.Sus/2025/PN Mlg, Majelis Hakim menyatakan bahwa, terdakwa AMF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.

“Dan Perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum. Maka dijatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan.

Keputusan tersebut berdasarkan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diselaraskan dengan Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Juga regulasi hukum acara pidana terbaru tahun 2023 dan 2026.

Baca juga  Mitigasi Covid-19, Polsek Rakumpit Bagikan Masker

Maka Hakim juga menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sesuai perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

“Dari kasus ini,pada poin krusial dalam putusan ini yang menjadi sorotan, yakni terkait permohonan restitusi bagi para korban. Meski terdakwa dinyatakan bersalah, Majelis Hakim menyatakan bahwa permohonan restitusi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima,”terang M.Wildan.

Hal ini cukup kontras dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batu, Made Ray Adi Marta, S.H., M.H., pada 19 Januari 2026 lalu. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman yang jauh lebih berat bagi terdakwa (inisial AMH/AMF),

Baca juga  JELANG PUNCAK HUT KE-80 TNI, PRAJURIT DAN ALUTSISTA MARINIR TAMPIL DALAM GLADI BERSIH DI MONAS

Sebelum putusan tersebut cukup ringan dibandingkan dengan tuntutan dari JPU agar lebih berat. Seperti pidana penjara: 6 tahun 6 bulan. Ditambah lagi Restitusi korban Pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 49.138.740 untuk korban PAR dan Rp. 20.109.000 untuk korban AKPR, dengan subsider 3 bulan kurungan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi.

” Sementara itu menanggapi vonis yang lebih rendah dari tuntutan (6,5 tahun menjadi 3,5 tahun) serta penolakan terhadap poin restitusi, pihak Kejaksaan Negeri Batu belum mengambil langkah hukum lanjutan,”terang M.Wildan.

Dari putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa melalui Kuasa Hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir, tambah M.Wildan sesuai rilisnya.

Untuk pihak JPU memiliki waktu untuk mempelajari pertimbangan hakim sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding demi keadilan bagi korban. (wan)

Share :

Baca Juga

Artikel

Deteksi Dini Cegah Peredaran Narkoba dan Handphone, Rutan Batam Gelar Razia Gabungan dan Tes Urin kepada Petugas dan Warga Binaan

Artikel

Cita Rasa Lokal Brebes Naik Kelas Lewat LCM B2SA 

BERITA UTAMA

Pj Gubernur Sultra : Jaga dan Lestarikan Bahasa dan Aksara Daerah Kita Agar Tidak Punah

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Titik Rawan Laka

Artikel

Pj Walkot Serahkan Santunan Kematian Petugas Kebersihan PAI dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris

Artikel

5.267.876 Batang Rokok Ilegal, Dimusnahkan di Hari Sumpah Pemuda

BERITA UTAMA

Tumbuhkan Semangat Nasionalisme, Polres Kendal Gelar Upacara Harkitnas Ke-115

BERITA UTAMA

CV Ghuno Dhio Kerjakan Proyek Pembangunan Jembatan Kujut Diduga Tidak Sesuai Teknis dan RAB