SAMPANG TargetNews.ID — Aparat kepolisian melimpahkan barang bukti berupa rokok ilegal tanpa pita cukai ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madura, usai kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi di wilayah Kabupaten Sampang. Kamis (16/04/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Raya Baruh, Desa Baruh, Kecamatan Sampang. Lokasi kejadian berada di titik koordinat -7.1654618, 113.2841076.
Kasi Humas Polres Sampang, Eko Puji Waluyo, menerima laporan dari petugas piket Laka Satlantas Polres Sampang saat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu unit mobil truk box bernopol AG-9552-EH yang mengalami kecelakaan tunggal.
“Saat dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut diketahui mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan jumlah sekitar 234 ball atau kurang lebih 936.000 batang dari berbagai merek. Namun, pengemudi kendaraan tidak berada di lokasi dan diduga melarikan diri,”jelasnya.
Selanjutnya, kendaraan beserta seluruh muatan diamankan ke kantor Unit Laka Satlantas Polres Sampang untuk proses lebih lanjut. Penanganan kasus kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sampang guna dilakukan penyelidikan.
Setelah itu, barang bukti berupa truk box dan rokok ilegal tanpa pita cukai diserahkan kepada penyidik Bea Cukai Madura untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Red T










