Surabaya, TargetNews.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi mengeksekusi Rio Pangestu, terpidana kasus KDRT yang divonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Eksekusi dilakukan pada Kamis (30/4/2026) setelah putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Proses eksekusi ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak setelah masa pikir-pikir selama tujuh hari usai persidangan berakhir. Baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan hakim tanpa mengajukan upaya hukum banding.
Menurut “Kasi Intel Kejari Perak
I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H.. Hari ini, Kamis 30 April 2026, telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana atas nama Rio Pangestu. Yang bersangkutan kami serahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani masa hukumannya,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak.
Kasi Intel menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan vonis hakim, Rio akan menjalani sisa masa tahanan di balik jeruji besi sesuai dengan amar putusan yang telah dijatuhkan.
Sebelumnya, dalam persidangan di PN Surabaya, hakim menilai Rio Pangestu terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara. Sikap kooperatif terdakwa selama persidangan ditengarai menjadi salah satu pertimbangan jaksa dan terdakwa untuk langsung menerima putusan tersebut.
perlu diketahui Terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 45 terkait kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.@NUR.










