Surabaya, TargetNews.id Johanes Dipa Widjaja, wakil bidang bantuan hukum Asosiasi Kurator Pengurus Indonesia (AKPI) menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan tiga orang yang disebut berprofesi sebagai kurator dalam kasus narkotika di Surabaya tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Johanes Dipa Widjaja menyatakan bahwa organisasi tidak memiliki keterkaitan dengan informasi yang beredar tersebut.
“Kami menegaskan bahwa informasi atau berita yang beredar di beberapa media saat ini tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Andaikata pun terdapat hal-hal sebagaimana yang diberitakan, hal tersebut sama sekali tidak memiliki kaitan, hubungan, maupun relevansi dengan organisasi kami Kurator,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan tetap berhati-hati dalam menerima maupun menyampaikan informasi kepada publik,” katanya.
Informasi yang beredar sebelumnya menyebutkan tiga orang berinisial SH, PG, dan MJ diamankan petugas terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel bintang lima. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang membenarkan adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Karena pada waktu itu di hotel bersamaan tengah berlangsung kegiatan Pendidikan dan Pengukuhan Kurator AKPI Angkatan XXXIII. Meski demikian, belum ada konfirmasi resmi yang menyatakan tidak ada keterkaitan antara kegiatan tersebut dengan peristiwa yang dimaksud.
Selain itu, beredar pula informasi bahwa ketiga orang tersebut sempat menjalani tes urine dan dibawa ke sebuah rumah rehabilitasi. Namun informasi ini juga belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian terkait kronologi lengkap maupun status hukum dari pihak-pihak yang sempat diamankan tersebut.@NUR).










