Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:57 WIB

SP2HP ke-22, Kasus TUKS Gersik Putih Belum ada Penetapan Tersangka: Publik Pertanyakan Penyidik

Sumenep, TargetNews.ID Kasus dugaan persoalan Pelabuhan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di perairan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan. Setelah bergulir sejak tahun 2021, perkara tersebut kini telah memasuki Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-22, namun belum juga menunjukkan kepastian hukum yang jelas.

 

Lambannya penanganan perkara memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan instansi telah dilakukan, bahkan gelar perkara dikabarkan sudah digelar. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka maupun kepastian kapan perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.

 

Informasi yang dihimpun media ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep terus melakukan langkah lanjutan dengan meminta keterangan tambahan guna memperkuat berkas perkara.yang tertera di sp2hp ke 22 yang di sampaikan pada pelapor,23 Mai 2026.

 

Penyidik bahkan telah mendatangi Direktorat Kepelabuhanan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia di Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap AJ, SH, MH sebagai saksi ahli.

Baca juga  IPPK, Perkuat Pendidikan Brebes

 

Selain itu, dua saksi tambahan dari pihak pelapor berinisial A dan S juga telah dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penyidik juga disebut akan memanggil Kepala Desa Kalianget Timur untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

 

Pelapor, Sarkawi, mengaku heran dengan panjangnya proses penanganan perkara yang menurutnya sudah menghabiskan waktu hampir lima tahun tanpa kepastian yang tegas.

 

“Kalau memang ada unsur pidana, harusnya sudah ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab. Tapi kalau tidak ada, juga harus disampaikan secara terbuka. Jangan sampai kasus ini terkesan jalan di tempat,” tegasnya.

 

Menurut Sarkawi, penyidik sejauh ini telah memeriksa berbagai pihak, mulai dari pelapor, lima pihak terlapor, DPMPTSP Sumenep, BPN, KSOP, hingga Dinas Kelautan Provinsi Jawa Timur. Bahkan tahapan gelar perkara juga telah dilakukan.

Baca juga  Harkamtibmas Polres Tulungagung Gelar Razia, Puluhan Botol Miras Diamankan

 

Namun fakta bahwa SP2HP telah mencapai angka 22 tanpa penetapan tersangka dinilai menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat.

 

“Publik bisa saja menilai ada sesuatu yang mandek atau sengaja diperlambat. Karena prosesnya terlalu panjang, sementara perkembangan substansinya belum terlihat jelas,” ujarnya.

 

Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum secara profesional, transparan, dan tidak membiarkan perkara berlarut-larut tanpa arah yang jelas.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.

 

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dalam perkara ini, demi menjaga keberimbangan informasi serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai kode etik jurnalistik

SARKAWI PERWAKILAN SUMENEP TARGETNEWS.ID

Share :

Baca Juga

Artikel

30 SPM Kawasaki KLX Siap Dukung Operasional Tugas Pokok Korem 071/Wijayakusuma

BERITA UTAMA

MENART 2 MAR KEMBANGKAN TANAMAN SAYURAN DALAM POLYBAG

BERITA UTAMA

DPD RI Jatim Ucapkan HUT ke-120 Kota Blitar, Lia Istifhama: Momentum Transformasi Menuju Masa Depan

BERITA UTAMA

Polres Pulang Pisau Patroli ke Titik Rawan Laka Saat Operasi Zebra Telabang

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Laka dan Rawan Pelanggaran Lalu Lintas

Artikel

Jaga Soliditas dan Sinergitas, Kapolres Pulang Pisau Ingatkan Jajaran Pahami Dinamika Lapangan

Artikel

DPC PJI Kabupaten Nganjuk Gelar Tumpengan di Monumen dr. Soetomo Peringati HUT RI ke-80

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala mensosialisasikan layanan aduan Calcenter 110 guna meminimalisir angka kejahatan dan juga memudahkan masyarakat dalam penyampaian pengaduan