Sumenep, TargetNews.ID Kasus dugaan persoalan Pelabuhan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di perairan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan. Setelah bergulir sejak tahun 2021, perkara tersebut kini telah memasuki Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-22, namun belum juga menunjukkan kepastian hukum yang jelas.
Lambannya penanganan perkara memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan instansi telah dilakukan, bahkan gelar perkara dikabarkan sudah digelar. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka maupun kepastian kapan perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.
Informasi yang dihimpun media ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep terus melakukan langkah lanjutan dengan meminta keterangan tambahan guna memperkuat berkas perkara.yang tertera di sp2hp ke 22 yang di sampaikan pada pelapor,23 Mai 2026.
Penyidik bahkan telah mendatangi Direktorat Kepelabuhanan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia di Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap AJ, SH, MH sebagai saksi ahli.
Selain itu, dua saksi tambahan dari pihak pelapor berinisial A dan S juga telah dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penyidik juga disebut akan memanggil Kepala Desa Kalianget Timur untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pelapor, Sarkawi, mengaku heran dengan panjangnya proses penanganan perkara yang menurutnya sudah menghabiskan waktu hampir lima tahun tanpa kepastian yang tegas.
“Kalau memang ada unsur pidana, harusnya sudah ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab. Tapi kalau tidak ada, juga harus disampaikan secara terbuka. Jangan sampai kasus ini terkesan jalan di tempat,” tegasnya.
Menurut Sarkawi, penyidik sejauh ini telah memeriksa berbagai pihak, mulai dari pelapor, lima pihak terlapor, DPMPTSP Sumenep, BPN, KSOP, hingga Dinas Kelautan Provinsi Jawa Timur. Bahkan tahapan gelar perkara juga telah dilakukan.
Namun fakta bahwa SP2HP telah mencapai angka 22 tanpa penetapan tersangka dinilai menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat.
“Publik bisa saja menilai ada sesuatu yang mandek atau sengaja diperlambat. Karena prosesnya terlalu panjang, sementara perkembangan substansinya belum terlihat jelas,” ujarnya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum secara profesional, transparan, dan tidak membiarkan perkara berlarut-larut tanpa arah yang jelas.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dalam perkara ini, demi menjaga keberimbangan informasi serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai kode etik jurnalistik
SARKAWI PERWAKILAN SUMENEP TARGETNEWS.ID










