Home / BERITA UTAMA / DAERAH / POLRI / Tag

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:25 WIB

Tangis Mella di Tengah Dugaan Praktik Tebus Perkara, Klaim Diminta Rp3 Juta Sebelum Dibebaskan

Di balik hiruk-pikuk penegakan hukum, terselip kisah pilu seorang ibu yang mengaku menjadi korban perlakuan yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar

Di balik hiruk-pikuk penegakan hukum, terselip kisah pilu seorang ibu yang mengaku menjadi korban perlakuan yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar

SURABAYA – Di balik hiruk-pikuk penegakan hukum, terselip kisah pilu seorang ibu yang mengaku menjadi korban perlakuan yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.

Mukoddimatul Hikmah, perempuan yang akrab disapa Mella, mengaku mengalami peristiwa yang tidak pernah dibayangkannya. Perempuan yang disebut-sebut menjadi tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak kecil yang harus dinafkahi itu mengklaim diminta menyerahkan uang sebesar Rp3 juta agar dapat dibebaskan setelah diamankan dalam sebuah operasi di Surabaya.

Kepada media, Mella menuturkan bahwa dirinya diamankan pada Senin (22/06/2026) pada pukul 19:00 WIB oleh Polrestabes Surabaya dan setelah itu dilakukan BAP oleh penyidik. beberapa hari kemudian pada hari Rabu (14/06/2026) dirinya mendapat arahan untuk menyiapkan uang tunai sebesar Rp3 juta. Uang tersebut, menurut pengakuannya, disebut sebagai syarat agar dirinya bisa pulang.

“Saya disuruh menebus Rp3 juta agar dibebaskan,” ujar Mella.Kamis (25/6/2026)

Menurut keterangannya, ia kemudian diarahkan menuju kawasan Alfamidi Nginden untuk mengambil uang melalui mesin ATM. Setelah uang berhasil diambil, Mella mengklaim uang tunai tersebut diserahkan kepada seorang penyidik yang disebut bernama Yuanto.

Baca juga  Kapolres Karangasem Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan GFNY Bali 2025

Tak lama setelah penyerahan uang itu, Mella mengaku dirinya dibebaskan. Bahkan, menurut pengakuannya, ia kemudian diturunkan di depan SPBU Nginden oleh dua orang yang disebut sebagai penyidik Unit PPA Polrestabes Surabaya, yakni Yuanto dan Mochamad Ruliansyah.

Pengakuan tersebut sontak memunculkan pertanyaan serius yang layak mendapat perhatian publik. Jika benar ada permintaan uang sebagai syarat pembebasan, maka hal itu bukan sekadar persoalan prosedur, melainkan menyangkut integritas penegakan hukum itu sendiri.

Lebih jauh, muncul pertanyaan yang hingga kini belum terjawab. Atas dasar apa uang tersebut diminta? Apakah ada dasar hukum yang membenarkan adanya pembayaran tersebut? Jika memang merupakan proses resmi, mengapa uang diserahkan secara tunai dan bukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif?

Di sisi lain, apabila pengakuan Mella tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, maka klarifikasi terbuka dari institusi kepolisian juga menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Baca juga  Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Malang

Bagi Mella, persoalan ini bukan sekadar perkara hukum. Di rumah, masih ada anak yang menunggu kepulangannya dan keluarga yang bergantung pada penghasilannya. Karena itu, ia berharap apa yang dialaminya dapat diperiksa secara objektif dan transparan.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyentuh dua aspek yang sama pentingnya: kepastian hukum dan rasa keadilan. Publik tentu berharap seluruh fakta dapat diungkap secara terang-benderang, termasuk menelusuri kebenaran pengakuan Mella, memeriksa pihak-pihak yang disebutkan, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebutkan dalam pengakuan Mella belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas tudingan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

(Investigasi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Semangat Pagi Warnai Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Sebelum Bertugas

Artikel

Wakil Ketua DPRK, Naisabur Apresiasi Inspektorat Kemendagri Turun ke Aceh Besar

BERITA UTAMA

TNI Polri Mendampingi Kegiatan Mobile Skrinning HIV dan IMS ( Spilis ), di Wilayah Kel.Kuala Polsek Singkawang Barat Polres Singkawang

BERITA UTAMA

Bungkam Aparat Penegak Hukum, Proyek Semolowaru, PT Telkom Pemkot Surabaya Bungkam

Artikel

Menghormati Jasa Pahlawan, Persit KCK Cabang XXXI Dim 1008 Tabalong Laksanakan Ziarah

Artikel

Kapolres Pamekasan Dinilai Peduli Kebebasan Pers PWI Beri Penghargaan

Artikel

Jaga Ketahanan Pangan, Babinsa Tanggung Bantu Petani Tanam Jagung Hibrida

BERITA UTAMA

Kunjungan Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI Di Sambut Dandim 0319 Mentawai