Home / BERITA UTAMA / DAERAH / POLRI / Tag

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:25 WIB

Tangis Mella di Tengah Dugaan Praktik Tebus Perkara, Klaim Diminta Rp3 Juta Sebelum Dibebaskan

Di balik hiruk-pikuk penegakan hukum, terselip kisah pilu seorang ibu yang mengaku menjadi korban perlakuan yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar

Di balik hiruk-pikuk penegakan hukum, terselip kisah pilu seorang ibu yang mengaku menjadi korban perlakuan yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar

SURABAYA – Di balik hiruk-pikuk penegakan hukum, terselip kisah pilu seorang ibu yang mengaku menjadi korban perlakuan yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.

Mukoddimatul Hikmah, perempuan yang akrab disapa Mella, mengaku mengalami peristiwa yang tidak pernah dibayangkannya. Perempuan yang disebut-sebut menjadi tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak kecil yang harus dinafkahi itu mengklaim diminta menyerahkan uang sebesar Rp3 juta agar dapat dibebaskan setelah diamankan dalam sebuah operasi di Surabaya.

Kepada media, Mella menuturkan bahwa dirinya diamankan pada Senin (22/06/2026) pada pukul 19:00 WIB oleh Polrestabes Surabaya dan setelah itu dilakukan BAP oleh penyidik. beberapa hari kemudian pada hari Rabu (14/06/2026) dirinya mendapat arahan untuk menyiapkan uang tunai sebesar Rp3 juta. Uang tersebut, menurut pengakuannya, disebut sebagai syarat agar dirinya bisa pulang.

“Saya disuruh menebus Rp3 juta agar dibebaskan,” ujar Mella.Kamis (25/6/2026)

Menurut keterangannya, ia kemudian diarahkan menuju kawasan Alfamidi Nginden untuk mengambil uang melalui mesin ATM. Setelah uang berhasil diambil, Mella mengklaim uang tunai tersebut diserahkan kepada seorang penyidik yang disebut bernama Yuanto.

Baca juga  Negara Berlaku Tidak Adil terhadap DPRD: Diskriminasi Hak Pensiun yang Dilanggengkan Undang-Undang

Tak lama setelah penyerahan uang itu, Mella mengaku dirinya dibebaskan. Bahkan, menurut pengakuannya, ia kemudian diturunkan di depan SPBU Nginden oleh dua orang yang disebut sebagai penyidik Unit PPA Polrestabes Surabaya, yakni Yuanto dan Mochamad Ruliansyah.

Pengakuan tersebut sontak memunculkan pertanyaan serius yang layak mendapat perhatian publik. Jika benar ada permintaan uang sebagai syarat pembebasan, maka hal itu bukan sekadar persoalan prosedur, melainkan menyangkut integritas penegakan hukum itu sendiri.

Lebih jauh, muncul pertanyaan yang hingga kini belum terjawab. Atas dasar apa uang tersebut diminta? Apakah ada dasar hukum yang membenarkan adanya pembayaran tersebut? Jika memang merupakan proses resmi, mengapa uang diserahkan secara tunai dan bukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif?

Di sisi lain, apabila pengakuan Mella tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, maka klarifikasi terbuka dari institusi kepolisian juga menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Baca juga  Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Bagi Mella, persoalan ini bukan sekadar perkara hukum. Di rumah, masih ada anak yang menunggu kepulangannya dan keluarga yang bergantung pada penghasilannya. Karena itu, ia berharap apa yang dialaminya dapat diperiksa secara objektif dan transparan.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyentuh dua aspek yang sama pentingnya: kepastian hukum dan rasa keadilan. Publik tentu berharap seluruh fakta dapat diungkap secara terang-benderang, termasuk menelusuri kebenaran pengakuan Mella, memeriksa pihak-pihak yang disebutkan, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebutkan dalam pengakuan Mella belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas tudingan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

(Investigasi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Sinergitas Polres Madiun Kota dan Lapas Kelas I Madiun Bahas Strategi Komunikasi Untuk Kamtibmas Melalui Fungsi Humas

BERITA UTAMA

Kasrem 072/Pamungkas Dampingi Kasdam IV/Diponegoro Tutup TMMD Reguler ke-116 di Kebumen

Artikel

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau dengan sasaran anak anak dan remaja Desa Belanti

Artikel

Polres Pasuruan Reales Kasus Asusila di Tutur, 7 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Artikel

Cegah Kecurangan Penjualan BBM, Polres Lamongan Sidak SPBU Jelang Mudik Lebaran

BERITA UTAMA

Kelurahan Wonokusumo Sangat di Acungi Jempol, Dimana Kali Ini Kelurahan Wonokusumo Menyalurkan Bantuan Kursi Roda dari Dinsos Kota Surabaya Kepada Warga Lansia

Artikel

Diamnya Pejabat & Tertutupnya PT BGS: Dugaan Penyekapan Pekerja Minta Keadilan, Hentikan Pembiaran!

BERITA UTAMA

Jalin Silaturahmi Dengan Petani, Wakapolres Sambangi Petani Di Sawah