Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Rabu, 14 Juni 2023 - 19:15 WIB

Ada Apa Dengan Banyuwangi,! Aktivitas Tambang Galian C di Duga Ilegal Masih Banyak Yang Beroperasi

Banyuwangi | Tim awak media turun di lapangan untuk melakukan investigasi terkait aktivitas tambang ilegal jenis galian C di wilayah Banyuwangi. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas tambang yang diduga ilegal.

Dari hasil investigasi penelusuran tim awak media di lapangan tambang di duga Ilegal masih banyak yang beroperasi di wilayah Banyuwangi dan terlihat alat berat jenis ekskavator untuk pengerukan tanah ke armada dumtruck.

Seperti pengusaha tambang galian C diduga ilegal di Desa Bareng Kecamatan Rogojampi, yang dimiliki “BS & KS” masih saja beroperasi. Seakan pemilik tambang galian C di duga ilegal ini merasa kebal terhadap hukum. Rabu (14/06).

Baca juga  Prajurit Satgas Indonesian Rapid Deployable Batalyon Bantu Redakan Perang Antar Suku Di Kongo

Agus Samiaji Ketua DPC Fast Respon Polri (FRN) Banyuwangi mengatakan, Masih banyak lokasi tambang galian C di duga ilegal di Banyuwangi yang masih saja melakukan aktivitas penambangan, tanpa ada rasa takut terhadap APH. “Ungkapnya.

Aparat Penegak Hukum (APH) sering kali melakukan operasi penertiban tambang, namun pengusaha-pengusaha tambang galian C di duga ilegal ini tidak pernah kapok dan jera masih saja melakukan aktivitas nya,”jelasnya.

Sudah jelas berdasarkan undang-undang yang berlaku, pengusaha tambang ilegal juga bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah menyediakan berbagai regulasinya. Dalam pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,”terang Agus Samiaji.

Baca juga  Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Malam Jaga Kondusifitas Kota

Agus Samiaji meminta kepada masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari aktivitas tambang ilegal, karena bisa berdampak buruk terhadap lingkungan. Berharap Kapolda Jatim menindak tegas segala bentuk pelanggaran ini dan memberikan sanksi bagi pengusaha tambang galian C di duga ilegal dengan sesuai undang-undang yang berlaku,”pungkasnya

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bukan Surat Tilang, Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas ke Pengendara

Artikel

Korem 071/Wijayakusuma lakukan Fogging di Asmil Sokaraja.

Artikel

HIMBAUAN KETUA UMUM PPIPHII

Artikel

Personil Polsek kahayan kuala Sosialisasi Tentang Karhutla

Artikel

Diduga Proses Tidak Sesuai Prosedur, Bank BRI Rajawali Dan Yuwono Properti Akan Di Laporkan

BERITA UTAMA

Wali Kota Minta Semua Pihak Jamin Kebutuhan Lebaran

Artikel

Ngeri Gak Bahya ta APH Dan Dinas Terkait Terkesan Acuh.Diduga Ada Udang Dibalik Gandum

BERITA UTAMA

Sambangi Objek Wisata, Piket SPKT Polsek Bukit Batu Sampaikan Ini