Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / POLRI / TargetNews.id

Jumat, 11 Agustus 2023 - 08:24 WIB

Polres Lumajang Berhasil Tangkap 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E-Pasir

Foto: Polres Lumajang Berhasil Tangkap 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E-Pasir

Foto: Polres Lumajang Berhasil Tangkap 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E-Pasir

 

LUMAJANG, – Polres Lumajang menangkap empat orang tersangka yang diduga memalsukan kartu elektronik pajak pasir.

Keempat orang itu adalah MZ (37), warga Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian; Shofi (32) warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian; MA (25), warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, dan; M(59), warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh.

Polisi menetapkan keempat tersangka berperan sebagai penjual dan pembuat kartu pajak E-Pasir.

Kasatreskrim Porles Lumajang AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, Sebenarnya dalam kasus pemalsuan kartu pajak pasir ini ada lima orang. Namun, satu orang dengan berinisial D masih buron.

Baca juga  Satsamapta Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Harkamtibmas dan Sambangi Pertokoan

“Sampai saat ini kami menetapkan 4 orang tersangka, sedangkan satu tersangka masih DPO,” kata Dhedi, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Lumajang, kamis (10/8/2023).

Dhedi mengungkapkan, awalnya dua orang sopir truk pasir ini menunjukan kartu pajak E-Pasir, namun saat melakukan tapping di stock pile terpadu tidak bisa.

“Kita selidiki ternyata memang benar e-pasir yang digunakan palsu. Kemudian melakukan pengembangan dan didalami ada lima orang yang bertanggung jawab atas kasus pemalsuan E-Pasir,” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan tersangka menjual kartu palsu elektronik pajak dengan hara Rp 50 ribu hingga Rp 70 ribu.

Baca juga  Peringati HUT Korem 084/BJ, Personel Kodim Surabaya Utara Ikut Donor Darah

“Kartu ini dijual oleh tersangka kepada sopir truk mulai dari Rp 50 ribu sampai 70 ribi,” terangnya.

Dhedi menuturkan, sebenarnya kartu pajak E-Pasir ini tampak ada perbedaan yang mencolik yakni dari warnanya.

“Kartu asli berwarna hijau terang, sedangkan yang palsu lebih gelap. Selain itu, saat barcode pada kartu tersebut dipindai akan muncul nomor register yang telah ditentukan dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang,” ungkapnya.

Kini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Lumajang dan diancam Pasal 263 KUHP dengan hukuman enam tahun penjara. (Anil)

Foto: Polres Lumajang Berhasil Tangkap 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E-Pasir

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Ngawi Patroli Pasar Pastikan Harga dan Stok Bapokting Aman

Artikel

Bhabinkamtibmas Food Estate Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Turut Berdukacita, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Melayat Warga

Artikel

Pencegahan aksi premanisme, Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

BERITA UTAMA

Dukung Pembinaan Atlet Muda, Babinsa Barabai Hadiri Gashuku dan Ujian Sabuk Karate HST

Artikel

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Minta Perangkat Desa Jadilah Mitra Babinsa

Artikel

Sinergitas TNI-POLRI, Kodim Palangka Raya Ikuti Apel Gelar Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pemilu 2024