Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / POLRI / TargetNews.id

Jumat, 11 Agustus 2023 - 08:24 WIB

Polres Lumajang Berhasil Tangkap 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E-Pasir

Foto: Polres Lumajang Berhasil Tangkap 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E-Pasir

Foto: Polres Lumajang Berhasil Tangkap 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E-Pasir

 

LUMAJANG, – Polres Lumajang menangkap empat orang tersangka yang diduga memalsukan kartu elektronik pajak pasir.

Keempat orang itu adalah MZ (37), warga Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian; Shofi (32) warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian; MA (25), warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, dan; M(59), warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh.

Polisi menetapkan keempat tersangka berperan sebagai penjual dan pembuat kartu pajak E-Pasir.

Kasatreskrim Porles Lumajang AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, Sebenarnya dalam kasus pemalsuan kartu pajak pasir ini ada lima orang. Namun, satu orang dengan berinisial D masih buron.

Baca juga  Jumat Berkah, Kapolres Probolinggo Berbagi Makanan Bergizi Untuk Siswa Sekolah Dasar

“Sampai saat ini kami menetapkan 4 orang tersangka, sedangkan satu tersangka masih DPO,” kata Dhedi, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Lumajang, kamis (10/8/2023).

Dhedi mengungkapkan, awalnya dua orang sopir truk pasir ini menunjukan kartu pajak E-Pasir, namun saat melakukan tapping di stock pile terpadu tidak bisa.

“Kita selidiki ternyata memang benar e-pasir yang digunakan palsu. Kemudian melakukan pengembangan dan didalami ada lima orang yang bertanggung jawab atas kasus pemalsuan E-Pasir,” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan tersangka menjual kartu palsu elektronik pajak dengan hara Rp 50 ribu hingga Rp 70 ribu.

Baca juga  Cegah sejak dini Karhutla Personil Polsek Kahayan Tengah giat mengunjungi rumah warga

“Kartu ini dijual oleh tersangka kepada sopir truk mulai dari Rp 50 ribu sampai 70 ribi,” terangnya.

Dhedi menuturkan, sebenarnya kartu pajak E-Pasir ini tampak ada perbedaan yang mencolik yakni dari warnanya.

“Kartu asli berwarna hijau terang, sedangkan yang palsu lebih gelap. Selain itu, saat barcode pada kartu tersebut dipindai akan muncul nomor register yang telah ditentukan dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang,” ungkapnya.

Kini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Lumajang dan diancam Pasal 263 KUHP dengan hukuman enam tahun penjara. (Anil)

Foto: Polres Lumajang Berhasil Tangkap 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E-Pasir

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 1002-08/LAU Dampingi dan Motivasi Petani Cabe di Kasarangan

BERITA UTAMA

Layunya 3 Payung Konvertibel Menjadi Topik Kajian 4 Lembaga Di Sampang

Artikel

Pj. Wali Kota Tegal Paparkan Capaian Kinerja

Artikel

Berlangsung Meriah, Mendagri Resmi Buka Retret Pembekalan Kepala Daerah 2025 di Lembah Tidar Akmil Magelang

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Penggunaan Helm dengan Benar

Artikel

Kuasa Hukum, Ebit Tertawa Dengan Klarifikasi Imam Syafi’i

BERITA UTAMA

Pasar Muara Anyar Kota Tegal Kelurahan Panggung

Artikel

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto beserta Ketua Umum Dharma Pertiwi Ny. Evi Agus Subiyanto mengucapkan: Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H Mohon Maaf Lahir dan Batin