Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / POLRI / TargetNews.id

Jumat, 11 Agustus 2023 - 08:24 WIB

Polres Lumajang Berhasil Tangkap 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E-Pasir

Foto: Polres Lumajang Berhasil Tangkap 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E-Pasir

Foto: Polres Lumajang Berhasil Tangkap 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E-Pasir

 

LUMAJANG, – Polres Lumajang menangkap empat orang tersangka yang diduga memalsukan kartu elektronik pajak pasir.

Keempat orang itu adalah MZ (37), warga Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian; Shofi (32) warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian; MA (25), warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, dan; M(59), warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh.

Polisi menetapkan keempat tersangka berperan sebagai penjual dan pembuat kartu pajak E-Pasir.

Kasatreskrim Porles Lumajang AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, Sebenarnya dalam kasus pemalsuan kartu pajak pasir ini ada lima orang. Namun, satu orang dengan berinisial D masih buron.

Baca juga  Satgas TMMD Kodim 1208/Sambas Bongkar Atap MCK Masjid Jamiatul Muslimin Desa Ratu Sepudak

“Sampai saat ini kami menetapkan 4 orang tersangka, sedangkan satu tersangka masih DPO,” kata Dhedi, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Lumajang, kamis (10/8/2023).

Dhedi mengungkapkan, awalnya dua orang sopir truk pasir ini menunjukan kartu pajak E-Pasir, namun saat melakukan tapping di stock pile terpadu tidak bisa.

“Kita selidiki ternyata memang benar e-pasir yang digunakan palsu. Kemudian melakukan pengembangan dan didalami ada lima orang yang bertanggung jawab atas kasus pemalsuan E-Pasir,” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan tersangka menjual kartu palsu elektronik pajak dengan hara Rp 50 ribu hingga Rp 70 ribu.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala, Laksanakan Sosialisasi Karhutla

“Kartu ini dijual oleh tersangka kepada sopir truk mulai dari Rp 50 ribu sampai 70 ribi,” terangnya.

Dhedi menuturkan, sebenarnya kartu pajak E-Pasir ini tampak ada perbedaan yang mencolik yakni dari warnanya.

“Kartu asli berwarna hijau terang, sedangkan yang palsu lebih gelap. Selain itu, saat barcode pada kartu tersebut dipindai akan muncul nomor register yang telah ditentukan dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang,” ungkapnya.

Kini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Lumajang dan diancam Pasal 263 KUHP dengan hukuman enam tahun penjara. (Anil)

Foto: Polres Lumajang Berhasil Tangkap 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E-Pasir

Share :

Baca Juga

Artikel

Satuan Binmas Polres Pulang Pisau Bersama Laksanakan Sosialisasi Larangan Pembakaran Hutan Dan Lahan kepada warga kelurahan bereng

BERITA UTAMA

Hari Kedua Puasa Ramadhan 1444 H, Kapolres Kendal Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Artikel

NO SERI 54.644.08. SPBU BARON NGANJUK Adalah Tempat Ajang Tandonan BBM Yang Bersubsidi Liarrr Tanpa Ada Satupun Pengawasan Ketat Dari Pihak SPBU Setempat selanjutnya klik dibawa ini…..👇👇👇👇

Artikel

Respons Cepat Polres Pulang Pisau, Nenek Rubayah di Anjir Terima Bantuan Sembako

Artikel

Program Kasad Pangdam IX/Udayana Tinjau Perehaban Rumdis Asrama Kipan C Yonif 741/GN

Artikel

Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal Marah, JPU Kejati Tidak Ada Keseriusan, Menunda Tuntutan Perkara Pemberatasan TPPO 6 Kali Persidangan, Ada Apa ???

BERITA UTAMA

Kamseltibcarlantas: Sat Lantas Polres Pulang Pisau Gelar Dikmas Lantas Penling

Artikel

Ustadz Chambali: Saatnya Santri Mimpin Kota Tegal