Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, perkuat pelaksanaan sambang / silahturahmi dilingkungan warga masyarakat dalam rangka menyampaikan larangan membakar hutan dan lahan, Jumat (25/08/2023) Pagi.
dalam kesempatan ini, petugas dari Polsek Maliku mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan disampaikan kepada warga masyarakat
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk mendownload aplikasi hanyaken musuh di play store android untuk mempermudah memberikan informasi ataupun laporan tentang tindak kejahatan maupun informasi adanya karhutla di Desa
“Stop Karhutla, mari jaga dengan baik hutan dan lahan sebagai warisan kita kelak kepada anak cucu kita yang merupakan generi penerus bangsa indonesia”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.