Home / Uncategorized

Rabu, 6 September 2023 - 01:17 WIB

Kapolda Sumut: Restorative Justice Wujudkan Keadilan Bagi Masyarakat

 

Sumut. Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi menegaskan, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, penyelesaian perkara dengan restorative justice (RJ) harus benar-benar tepat sasaran. Kapolda menekankan, RJ tidak diberlakukan kepada permasalahan apapun saja, tetapi yang memenuhi syarat.

“Sejatinya kita ingin menghadirkan tadi rasa keadilan yang bisa dirasakan yang kita dorong melalui restorative justice bisa terwujud. Sehingga bisa dipahami bagaimana masyarakat bahwa restorative justice ini tidak untuk semua perkara,” jelas Kapolda dalam keterangan resmi, Senin (4/8/23).

Menurut Kapolda, RJ diharapkan bisa memberikan keadilan di masyarakat. Sebagaimana aturan dalam Mahkamah Agung (MA), RJ bisa dilakukan kepada perkara yang kerugiannya di bawah Rp.2.500.000.

Baca juga  Plt.Direktur Utama Perumdam Among Tirto Kota Batu Ikhwan Hadi. Mengucapkan Selamat & Sukses Hardiknas 2025. Semoga Pendidikan Maju Berkualitas.

Utnuk benar-benar tepat sasaran, Kapolda memerintahkan RJ dilakukan langsung oleh Kapolres dan Kapolsek. Sebab, pada jajaran tersebut, persoalan lebih diketahui secara detil karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolda, jajaran Kapolres dan Kapolsek juga harus melihat tidak hanya dari perspektif hukum, tetapi juga sosial. Dengan demikian, penyelesaian perkara melalui RJ diharapkan dapat lebih dirasa masyarakat.

Ditambahkan Kapolda, di Sumut sendiri kasus yang diselesaikan secara RJ didominasi oleh kasus perselisihan dan pencurian.

“Banyak hal-hal yang sifatnya perselisihan, kedua pencurian ringan. Itu jiga sudah diatur dalam Mahkamah Agung yang memberikan keputusan bilamana kerugian kurang dari Rp2.500.000 kiranya bisa diselesaikan secara restorative justice,” ujar Kapolda.

Baca juga  Menyambangi Warga di Desa Binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Waspada Modus Penipuan Online.

Belakangan, RJ tersebut direalisasikan oleh Polres Simalungun. Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung menggelar RJ secara massal.

Dalam acara tersebut, terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui RJ, di mana korban dan terlapor telah saling memaafkan. Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.

“Restorative Justice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi,” ungkap Kapolres. (Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Di anggap Remeh Sampah Bertumpukan di kecamatan Burneh enggan di Perhatikan Oleh dinas Terkait

Artikel

Kapolri Luncurkan Digitalisasi Perizinan Event, Industri Kreatif Semakin Dipermudah

Artikel

Sosialisasi Larangan Karhutla Konsisten dilaksanakan di Wilkum Polsek Maliku

Uncategorized

Polsek Sebakul Gencar Melakukan Giat Sambang Malam.

Artikel

Semarak HUT TNI ke-79 Kodim 0808/Blitar, Gelar Lomba Baris Berbaris Piala Panglima TNI

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Tanam Jagung di Sela Sawit, Kapolres Pulpis Dampingi Kapolda Kalteng Dobrak Target Swasembada Pangan 2026

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Banama Tingang