Acaranya Pembentukan Destana, SK-nya FPRB Bukan Berdasarkan Perka Nomor 1 Tahun 2012

Acaranya Pembentukan Destana, SK-nya FPRB Bukan Berdasarkan Perka Nomor 1 Tahun 2012

Acaranya Pembentukan Destana, SK-nya FPRB Bukan Berdasarkan Perka Nomor 1 Tahun 2012

 

SAMPANG TargetNews.id – Pembentukan Desa Tangguh Bencana (Destana) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengundang tanda tanya sekaligus tawa getir. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) pembentukan Destana yang semestinya merujuk pada regulasi resmi justru menyebut “Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB)” sebagai dasar legalitasnya.

Padahal, dasar hukum yang sah dan jelas mengenai pembentukan Destana adalah Peraturan Kepala BNPB (Perka BNPB) Nomor 1 Tahun 2012. Regulasi ini merupakan pedoman nasional dalam membentuk desa atau kelurahan yang tangguh terhadap bencana—yakni desa yang mampu mengenali ancaman, mengorganisasi sumber daya, dan memulihkan diri dari dampak bencana secara mandiri.

Baca juga  Batituud Koramil 04/Kra Ikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke 78 tahun 2023 di Pendopo Kecamatan Karanganyar

“Ini jadi aneh bin lucu. Masa SK Destana malah dikeluarkan atas nama FPRB? Padahal ada dasar hukum formal dari BNPB yang jelas. Ini seperti membangun rumah tanpa pondasi,” ujar salah satu pemerhati kebencanaan di Sampang yang enggan disebut namanya.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proses pembentukan Destana di daerah tersebut dilakukan tanpa pemahaman yang matang terhadap regulasi. Selain itu, hal ini bisa berdampak pada keabsahan program serta perlindungan hukum bagi komunitas yang seharusnya dilibatkan dan dilindungi dalam struktur Destana.

Sejumlah pihak pun meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat serta pemerintah kabupaten untuk segera melakukan evaluasi dan klarifikasi. Jangan sampai pembentukan Destana hanya menjadi proyek seremonial tanpa substansi, apalagi bertentangan dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional.

Baca juga  Korem 084/Bhaskara Jaya Menggelar Komunikasi Sosial dengan Komponen Masyarakat di Wilayahnya

“Tujuan utama Destana adalah membentuk masyarakat yang tangguh menghadapi bencana, bukan sekadar mengejar label atau program. Kalau dasar hukumnya saja tidak tepat, bagaimana masyarakat bisa merasa aman dan dilibatkan secara utuh?” sambung sumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak BPBD Sampang mengenai alasan pemakaian FPRB sebagai dasar SK pembentukan Destana di wilayahnya.(Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2024 Polres Bondowoso Tingkatkan Kemampuan Dalmas

Uncategorized

Dalam mencegah tindak pidana yaitu dengan laks Patroli Stasioner serta pengecekan perkantoran Pemda Pulang Pisau dan sekitarnya

Uncategorized

Satuan Lalu Lintas Polres Pulang Pisau Rutin Laksanaan Patroli dan Kibas Bendera di Lokasi Yang di Anggap Rawan Laka

Artikel

Tim Wasev TMMD Dampingi Penyuluhan Stunting Satgas Kodim 1002/HST, Serahkan Bantuan Gizi

Artikel

Bupati Tanjab Barat Terima Calon Investor Energi Hijau: Solusi Sampah dan Masa Depan

Artikel

Presiden Prabowo Sampaikan Terima Kasih ke Kapolri & Panglima TNI

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat di Kedai Kopi Polsek Sebangau Kuala.

BERITA UTAMA

MENS SANA IN CORPORE SANO PRAJURIT MAWWAT LAKSANAKAN LARI PAGI BERSAMA