Majalengka – Sebuah keniscayaan bahwa keutuhan NKRI sangat penting untuk dijaga dan dipelihara karena berdampak langsung pada segala bidang kehidupan bangsa Indonesia, seperti ideologi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Maka menjaga dan memeliharanya adalah tanggung jawab kita semua selaku warga Indonesia dengan cara saling menghormati dan menghargai perbedaan serta menghindari sikap diskriminatif dan menempatkan persatuan dan kesatuan agar terhindar dari disintegrasi bangsa yang disebabkan karena mengutamakan kepentingan pribadi dan golongan.
“Kebesan pers merupakan penopang yang sangat kuat untuk terpeliharanya keutuhan NKRI”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos.,MM selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional) saat ditemui tim media di kediamannya (03/03/2025).
“Untuk menciptakan keutuhan NKRI sangat erat sekali hubungannya dengan kebebasan pers, dimana peran dan fungsi pers adalah menyebarkan informasi, mencerdaskan masyarakat, dan mengawasi kekuasaan dalam menjalankan tugas untuk kepentingan masyarakat dan tercipta negara yang adil, makmur, transparan dan bertanggung jawab, maka kebebasan pers dalam bermasyarakat sangat diperlukan dan merupakan asas fundamental serta salah satu pilar dalam menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan”, jelas Aceng Syamsul Hadie yang juga selaku dosen di salah satu perguruan tinggi dan mantan anggota DPRD 3 (tiga periode) di kabupaten Majalengka.
Kebebasan pers di Indonesia merupakan bentuk pelaksanaan UUD 1945 Pasal 28 telah mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang, Kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang menjadi ciri demokrasi, hak ini diatur dalam perangkat hukum internasional dan perangkat hukum nasional. Namun, kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak dapat ditegakkan secara otomatis sehingga dibutuhkan dukungan penuh dan komitmen serius antar aparatur pemerintah, aparat penegak hukum dan elemen masyarakat.
“Kalau boleh saya nukil ucapan Presiden Amerika ketiga Thomas Jeferson yaitu ‘No democracy without free press’ artinya bahwa demokrasi tidak akan terwujud tanpa ada kebebasan pers, bahkan Jefferson menjelaskan kebebasan pers adalah hak yang penting dan tidak dapat dibatasi serta merupakan bagian dari kebebasan individu yang harus dijaga serta tidak dapat dibatasi tanpa ada kehilangan apa pun, ketika pers dibungkam, maka segala upaya untuk kepentingan publik akan dihilangkan, tanpa kebebasan pers, niscaya tidak ada pula jaminan perlindungan hak asasi manusia dan tidak akan tercapai suatu negara demokrasi. Jelas bahwa kebebasan pers memiliki peran penting dalam membangun keutuhan NKRI yang berdemokrasi, karena dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, kesadaran, dan pemahaman dalam berbangsa dan bernegara”, tegasnya.
“Namun, perlu diingat bahwa penyalahgunaan kebebasan pers akan berakibat fatal dan ini merupakan tantangan, seperti penyebaran informasi yang tidak akurat, tidak bertanggung jawab dan hoaks yang dapat memicu ketegangan sosial dan politik, penggunaan kebebasan pers untuk tujuan pribadi dan kelompoknya serta keterbatasan akses informasi yang berakibat kesalahpahaman”, pungkas Aceng Syamsul Hadie yang sekarang juga masih menjabat Ketua Umum Yayasan Daarurrahman Cigayam yaitu yayasan lembaga pendidikan yang meliputi Madrasah Aliyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Diniyah dan TPA.
(Tim Redaksi)