Pontianak-TargetNews.id 28 April 2025
Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) Provinsi Kalimantan Barat yang dipimpin oleh Burhanudin Abdullah, SH didampingi Direktur Eksekutif Pusat LKPI Dr. Ayub Faidiban, SH., MBA, serta jajaran,
melaksanakan audiensi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI di Jakarta. Audiensi ini diterima langsung oleh Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drs. Khalid K. Yusuf, MPA, di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut, Burhanudin Abdullah, SH menyampaikan sejumlah permasalahan penting yang dihadapi nelayan Kalimantan Barat, khususnya terkait keberadaan kapal cantrang dari luar daerah. Ia menekankan bahwa kapal-kapal tersebut perlu diawasi dengan ketat agar tidak melakukan aktivitas penangkapan di wilayah perairan Kalbar, karena keberadaannya sangat merugikan nelayan lokal dan berpotensi menimbulkan ketidakstabilan sosial.
“LKPI Kalbar meminta PSDKP untuk lebih fokus dan serius melakukan pengawasan terhadap kapal-kapal cantrang agar tidak memasuki zona penangkapan ikan di Kalbar,” tegas Burhanudin.
Selain itu, Burhanudin juga menyoroti persoalan bongkar muat hasil perikanan yang tidak melalui Tempat Pelelangan Ikan (TPI) resmi. Ia mengingatkan bahwa praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, khususnya Pasal 41 ayat (3) dan (4), serta dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin. Selain pelanggaran terhadap regulasi nasional, tindakan tersebut juga melanggar Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Retribusi Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, LKPI Kalbar juga mengangkat isu penting lainnya terkait program Vessel Monitoring System (VMS) untuk kapal-kapal nelayan di atas dan di bawah 30 GT. Burhanudin mengapresiasi kebijakan migrasi sistem VMS ke pusat, namun tetap meminta perhatian lebih pada implementasinya di lapangan.
Audiensi yang berlangsung dalam suasana akrab ini mendapatkan respon positif dari PSDKP. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drs. Khalid K. Yusuf, MPA, menyatakan bahwa seluruh masukan dari LKPI Kalbar akan segera ditindaklanjuti.
Setelah itu, rombongan LKPI Kalbar melanjutkan pertemuan dengan Direktur Pengendalian Operasi Armada KKP. Dalam pertemuan ini dijelaskan bahwa penggunaan VMS untuk kapal-kapal yang ditentukan akan diberi toleransi hingga 31 Desember 2025. Untuk kapal nelayan kecil dengan tonase di bawah 5 GT, tidak ada kewajiban penggunaan VMS.
Pihak Direktorat Pengendalian Operasi Armada KKP mengajak LKPI untuk bersama-sama melakukan sosialisasi pentingnya VMS bagi kapal nelayan. VMS dinilai sangat vital untuk memantau aktivitas kapal dalam melaksanakan penangkapan ikan, baik untuk kepentingan pemilik kapal maupun bagi pemerintah dalam menjaga kedaulatan sumber daya kelautan.
Sebagai penutup, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI memberikan apresiasi kepada LKPI Kalbar atas keberhasilannya menerbitkan hampir 1.000 Pas Kecil secara gratis bagi kapal-kapal nelayan kecil di Kalbar, sebuah peningkatan luar biasa dibandingkan sebelumnya yang hanya terdapat satu Pas Kecil yang diterbitkan oleh KSOP Pontianak.(reni)