Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / Uncategorized

Jumat, 30 Agustus 2024 - 14:37 WIB

Bangunan Tanpa IMB Lurah Tambak Wedi Beserta Camat Kenjeran Surabaya Tutup Mata

Lurah Tambak Wedi Beserta Camat Kenjeran Surabaya Tutup Mata

Lurah Tambak Wedi Beserta Camat Kenjeran Surabaya Tutup Mata

 

 

Surabaya, – TargetNews.id Program sadar pajak yang di canangkan oleh Eri Cahyadi Walikota Surabaya saat ini tidak berjalan dengan baik bahkan belum maksimal,di karenakan tidak adanya support dari pihak pemerintahan tingkat Kecamatan sampai tingkat Kelurahan, Jum’at ( 30/8/2024 )

Pasalnya salah satu program yang tidak ada support sama sekali dari pihak kelurahan maupun kecamatan yakni sadar warga mengenai pajak maupun secara administratif terkait Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )

Di dalam aturan dari Dinas Dprkpp Kota Surabaya bahwasannya dengan ukuran di bawah 500 meter persegi adalah tugas dan wewenang dari pihak Kelurahan maupun pihak Kecamatan.

Dari penulusuran team awak media,selasa 27 Agustus 2024, menemukan pembangunan rumah yang masih dalam proses pembangunan sekitar 20% , dan akan di gunakan untuk kos kosan,kurang lebih ukuran tersebut di bawah 500 Meter persegi,di wilayah Tambak Wedi lebar nmr 2 kelurahan Tambak Wedi Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.

Baca juga  Kapolres Probolinggo Kota Kunjungi Warga Gili Ketapang Ajak Jaga Kamtibmas di Pilkada 2024

Team Awak Media melakukan konfirmasi ke pihak pemilik bangunan,tetapi Ria sebagai pemilik tidak ada di tempat dan selanjutnya tukang bangunan memberikan nomer WhatsApp ke team media.

Saat di konfirmasi, Ria sebagai pemilik bangunan tidak mau menjawab dan tidak mau menerima telepon dari Awak Media , bahkan dalam waktu itu juga sempat memblokir nomer dari jurnalis

Selanjutnya pada hari Rabu ( 28/8/2024 ) pagi, Awak Media mencoba mendatangi lagi ke lokasi pembangunan, alhasil juga tidak ada pemiliknya di lokasi.

Matlilla sebagai Lurah Tambak Wedi saat di konfirmasi oleh awak media menyampaikan,sebelum adanya pembangunan harusnya melakukan ijin ( IMB ) terlebih dahulu,”ucapnya saat di konfirmasi melalui WhatsApp.

Baca juga  Kegiatan Penanggulangan Karhutla Konsisten dilaksanakan Polsek Maliku

Pada hari Kamis ( 29/8/2024 ) Pak Lurah mempersilahkan awak media untuk bertemu langsung di halaman kantor Kelurahan Tambak Wedi

Matlilla menyampaikan di depan awak media,kalau masalah adanya pembangunan di lokasi kami,itu seharusnya melakukan ijin IMB terlebih dahulu sebelum adanya pembangunan secara fisiknya,” ujar Matlilla

Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengubah Peraturan Walikota Surabaya Nomor 64 Tahun 2010. Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengenaan sanksi administratif pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya.

Pelanggar bangunan tanpa IMB/ PBG dapat dikenakan sanksi lain, seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pembangunan, dan lain-lain.

( Bersambung )

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cegah Gangguan Kamtibmas Personel Polsek Maliku laksanakan Patroli

BERITA UTAMA

Jelang Pemilu 2024 Polda Jatim Himbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Hoaks dan Fitnah

Artikel

Sambangi warga dalam Cegah Karhutla Polsek Pandih Batu Sosialisasikan

BERITA UTAMA

Sambangi Kantor Bawaslu Kota, Satsamapta Polresta Palangka Raya Cek Kondisi Keamanan

Uncategorized

Anggota Koramil 1612-04/Borong dan Polres Manggarai Timur Bersinergi untuk Keamanan Natal dan Tahun Baru

Uncategorized

Polsek Maliku Laksanakan Kegiatan Patroli Malam Cek Sitkamtibmas dilingkungan Pertokoan

Uncategorized

Polres Brebes Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Berkala, Ini Tujuannya

BERITA UTAMA

Kunjungi Pos Kamling Bangas Permai, Patroli Satsamapta Polresta Sampaikan Pesan Kamtibmas