Home / Uncategorized

Jumat, 25 Agustus 2023 - 21:36 WIB

Berita Sidang Setempat Perkara Perdata (Sengketa Tanah) di Kota Palangka Raya -Polresta Palangka Raya-

Polsek Pahandut Jajaran polresta Palangka Raya, Polda Kalteng – Pada hari Jumat, tanggal 25 Agustus 2023, pukul 08.25 WIB, telah dilaksanakan kegiatan Pemeriksaan Sidang Setempat Perkara Perdata dengan nomor registrasi 27/Pdt.G./2023/PN.Plk. Kegiatan ini berlangsung di lokasi obyek perkara sengketa tanah yang terletak di Jalan G. Obos VI, Gang 17 No. 04, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Dalam sidang ini, penggugat adalah EKO ADI, sementara tergugat adalah ROMA YANTO SANGKAI. Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Palangka Raya yang terdiri dari SUMARYONO, S.H., ERHAMMUDIN, S.H., M.H., dan YUDI EKA PUTRA, S.H., M.H., dipimpin oleh Panitera Pengganti HALIM PASSARIBU, S.H.

Sidang juga dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk kuasa hukum dari penggugat (YUFIN ARDIANSYAH MILAI, S.H.) dan tergugat (FRANS PANYAWUNGAN, S.H.), tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, serta personil kepolisian dari Polsek Pahandut yang dipimpin oleh Kapolsubsektor Jekan Raya, IPDA TRI MARSONO. Jumlah total hadir dalam sidang ini sekitar 15 orang.

Baca juga  Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Cek Kondisi 49 Tahanan

Pada sidang ini, penggugat EKO ADI mengajukan petitum yang mencakup beberapa poin penting, antara lain:
1. Menyatakan bahwa EKO ADI adalah pemilik sah dari sebidang tanah berdasarkan surat pernyataan tanah nomor reg: 140.594/503/KL-MTG/Pem tanggal 6 Juli 2011 atas nama EKO ADI di Jl. G. Obos VI.
2. Memerintahkan tergugat untuk membongkar bangunan yang berdiri di atas tanah milik penggugat.
3. Menetapkan kewajiban tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 150.000.000,- dan kerugian immateriil sejumlah Rp. 350.000.000,-, total kerugian Rp. 500.000.000,-.
4. Menetapkan pelaksanaan keputusan ini dapat dilakukan segera meskipun ada bantahan, banding, kasasi, atau upaya hukum lain dari tergugat.
5. Menetapkan kewajiban tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.

Pada rangkaian kegiatan sidang setempat ini, Majelis Hakim menjelaskan tujuan pemeriksaan sidang ini adalah untuk memastikan lokasi obyek sengketa dan posisi tanah yang diperkarakan. Penggugat EKO ADI dan tergugat ROMA YANTO SANGKAI, beserta turut tergugat dan saksi-saksi, melakukan penunjukan lokasi dan patok batas-batas tanah. Pengukuran dilakukan oleh petugas BPN Kota Palangka Raya untuk memastikan keakuratan batas-batas tanah.

Baca juga  Danramil 1612-07/Satar Mese Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Bahu Jalan

Setelah selesai pengecekan lokasi dan penunjukan patok batas-batas tanah, Majelis Hakim mengumumkan bahwa sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu, 30 Agustus 2023, pukul 09.00 WIB, di Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya. Agenda sidang berikutnya akan berkaitan dengan penyampaian pembuktian.

Kegiatan Sidang Setempat Perkara Perdata tersebut selesai pada pukul 09.10 WIB, dengan pengamanan yang dilakukan oleh personil Polsek Pahandut untuk memastikan situasi aman dan kondusif. Sidang ini merupakan langkah dalam menyelesaikan sengketa tanah yang melibatkan pihak-pihak terkait di wilayah Kota Palangka Raya. (TC)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polrestabes Surabaya gelar Sholawatan bersama Tim Hadrah Aulian Musthofa Polda Jatim

Uncategorized

Serah Terima Tugas Jaga, Aiptu Poniman Pastikan Kelengkapan Barang Inventaris Dinas

Uncategorized

Polsek Sabangau Periksa Barang Inventaris dan Kondisi Tahanan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 06/Sruweng Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Sruweng Hadiri dan Laksanakan PAM Pengajian Umum Muslimat NU

Uncategorized

Usai Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Cek 25 Tahanan

Uncategorized

Bripka Andi Bayur Berikan Himbauan Larangan Karhutla DiDermaga Pasar Harian

BERITA UTAMA

Babinsa Gedongsari Bantu Petani Tanam Padi

Uncategorized

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi