Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 10 Januari 2023 - 17:06 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Terus Imbau Karhutla

Polres Pulang Pisau – Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan atau lahan terus dilakukan Bhabinkamtibmas Food Estate Desa Karya Bersama Polsek Pandih Batu Polres Pulang Pisau Polda Kalteng Bripda I Putu Ardika Saputra kegiatan dengan memberikan imbauan himbauan serta sosialisasi tentang bahaya karhutla dengan warga Desa Karya Bersama, selasa (10/01/2023). Pagi

Kegiatan sosialisasi dan memberikan himbauan kali ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Bripda Putu, dalam kegiatan ini memberikan imbauan untuk tidak membakar hutan atau lahan.

Selain itu Bripda Putu mengajak warga agar bersama sama menjaga lingkungan sekitar dari bahaya karhutla, tidak lupa juga memberikan sosialisasi tentang dampak dan bahaya membakar hutan atau lahan, serta sanksi pidana membakar hutan atau lahan.

Baca juga  Jum'at Curhat Polsek Bukit Batu Hadir bagi Warga Binaan

“Dengan kegiatan sosialisasi seperti ini diharapkan mampu memberikan pencerahan serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, misalkan membuka lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran hutan, membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar,” jelasnya.

“Kita sambangi para warga Desa Karya Bersama untuk meningkatkan komunikasi serta menyampaikan himbauan terkait larangan Karhutla, pada prinsipnya mereka mendukung kegiatan ini, dan akan bersama sama menjaga hutan agar tidak sampai terjadi kebakaran di wilayahnya,” tambahnya.

Baca juga  Untuk Jaga Kamtibmas, Piket Koramil 11/Mirit Patroli Malam

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono S.I.K melalui Kasat Binmas Polres Pulang Pisau AKP Ujang Kustarman mengatakan imbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan, apalagi membuka lahan dengan cara dibakar, hal ini sangat bertentangan dengan peraturan dan itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan.

“Kita melakukan himbauan terhadap masayarakat sekitar, agar mereka paham bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar tentunya hal ini tidak dibenarkan dan bisa mendapat sangsi pidana, sedini mungkin kita sampaikan hal ini, agar mereka memahaminya,” jelas AKP Ujang Kustarman.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Gelar Dikmas, Unit Kamsel Satlantas Polresta Palangka Raya Bagikan Stiker

BERITA UTAMA

Dalam Rangka Merti Desa, Danramil 19/Kuwarasan dan Babinsa Harjodowo Menyaksikan Pagelaran Wayang Kulit

Uncategorized

Polsek Maliku Optimalkan Kedisiplinan Personelnya.

BERITA UTAMA

Dibuka Kapolda, 726 Remaja Ikuti Pendidikan Bintara Polri di SPN Polda Jateng

BERITA UTAMA

Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

Uncategorized

Personil Sat Binmas Polres Pulpis Himbau terus Warga Masyarakat untuk Cegah Karhutla

Uncategorized

Selalu Aktif Jaga Silahturahmi, Polsek Maliku Sambangi Warga Binaan dan Mensosialisasikan Kartu Nama

Uncategorized

Dalam mengantisipasi Angka Kecelakaan Lalu Lintas Polsek Kahayan Tengah Gelar Operasi KRYD