Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / PERISTIWA / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 7 Januari 2023 - 15:41 WIB

Bukannya Tobat, Residivis Spesialis Pencurian Kembali di Tangkap Polisi

Foto: Bukannya Tobat, Residivis Spesialis Pencurian Kembali di Tangkap Polisi

Foto: Bukannya Tobat, Residivis Spesialis Pencurian Kembali di Tangkap Polisi

TARGETNEWS.ID Kubu Raya Kalbar  DN (21) residivis perkara pencurian kembali berulah, ia di tangkap Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya jajaran Polres Kubu Raya dengan perbuatan yang sama, bukannya bertobat DN kembali mengaktifkan keahliannya sebagai spesialis pencurian

DN baru saja lulus dari lembaga kemasyarakatan dengan kasus pencurian, pada Senin 15 Agustus 2022 tahun lalu dengan masa hukuman 1 tahun penjara sesuai raport yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Mempawah

Foto: Bukannya Tobat, Residivis Spesialis Pencurian Kembali di Tangkap Polisi

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan penangkapan DN.

DN melakukan aksinya di Rumah Makan Selera Sederhana Jl. Raya Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dan DN mengakuinya, kata Ade, Sabtu (7/1/23).

Hasil pengakuan DN, ia melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak dinding seng di belakang rumah makan selera sederhana, selanjutnya masuk kedalam, terang Ade

Baca juga  JAMBORE KADER POSYANDU SE KAB,MOJOKERTO.

DN berhasil menggasak barang milik korban berupa 4 (empat) buah tabung gas 3 Kg, 3 buah celengan yang berisikan uang kurang lebih sebesar Rp. 1.660.000,- (satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), selanjutnya 1 (satu) buah kotak amal yang berisikan uang sebesar Rp.400.000,- ( empat ratus ribu rupiah) tuturnya

Atas perbuatan DN, Korban pemilik RM. Selera Sederhana ke Polsek Sungai Raya untuk melaporkan peristiwa itu, dengan Laporan Polisi LP/B/1/I/2023 SPKT/SEK SUNGAI RAYA/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 03 Januari 2023 dengan mengalami kerugian sebesar Rp.2.060.000,- (Dua juta enam puluh ribu rupiah)

Penangkapan DN pada hari Selasa 3 Januari 2023 di Jalan Desa Kapur pada saat ia akan menuju arah Desa Sungai Ambawang jam 09.00 Wib. Selanjutnya DN diamankan beserta barang bukti 4 (empat) buah tabung gas berwarna hijau, 1 (satu) buah celengan warna hijau, 2 (dua) buah celengan berwarna cokelat, 1 (satu) buah kotak amal ke Polsek Sungai Raya

Baca juga  Patroli Dialogis Polsek Maliku Sambangi Warga Masyarakat

Atas pengakuan DN, uang sejumlah Rp.2.060.000  (Dua juta enam puluh ribu rupiah) dihabiskan DN untuk keperluannya sehari hari

saat ini kasus DN dalam proses penyidikan lebih lanjut karena terkuak DN mengakui ada melakukan pencurian di dua lokasi wilayah Desa Kapur tegas Ade

Akibat perbuatannya DN terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara

Kami Polres Kubu Raya menghimbau kepada masyarakat untuk menjadi Polisi untuk dirinya sendiri, lakukan pengamanan pintu dan jendela baik di rumah mau pun di tempat usaha, selanjutnya amankan harta benda ditempat yang aman sehingga meminimalisir tindak kejahatan sehingga kejadian tersebut tidak terulang kembali, sambung Ade

Penulis : Reni

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Kahayan Tengah

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan Kepada warga

Uncategorized

Dalam upaya cegah kejadian C4 di Obvit dan sekitarnya sat samapta gelar Patroli Stasioner

Artikel

Hebat Panglima TNI Cek Kesiapan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres)

Uncategorized

Menggunakan Spanduk Tentang Larangan Karhutla Upaya Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Maliku

Artikel

ADM Perhutani Bondowoso Menghadiri Pelantikan Anggota DPRD 2024 – 2029

Artikel

Cegah Stunting, Budayakan Makan Bareng Lebih Masif

Artikel

Baznas Kota Tegal Salurkan Bantuan kepada 310 Mustahik