Batu, Targetnews.id – Terkait retribusi parkir yang selalu jadi pertanyaan dari banyak pihak di wilayah Kota Wisata Batu (KWB) pada lima tahun belakangan ini, tentu merupakan sebuah pekerjaan rumah pada Dinas Perhubungan kota Batu di bidang Perparkiran. Dengan adanya target 10 miliar di tahun 2023 yang meliputi simber pendapatanya dari ijin trayek kendaraan roda empat atau lebih, juga meliputi biaya uji kir kendaraan roda empat atau lebih dan yang didapat dari penyelenggaraan parkir di tepian jalan umum.
Akan tetapi yang harus perlu diketahui dan difahami dalam kontek pendapatan daerah yang harus dilaporkan pada Pemerintah pusat, khususnya di Dinas Perhubungan darat di sektor ijin trayek kendaraan roda empat atau lebih dan uji kir kendaraan roda empat atau lebih, sudah mengalami perubahan peraturan dan Undang-Udangnya.
“Maka dengan sudah ditetapkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Retribusi uji Kir Retribusi Trayek akan di gratiskan. Sehingga beban retribusi daerah ada pada sektor Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan yaitu, pada Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum. Sehingga, perlu adanya Sarana dan Prasarana penunjang seperti, Electronik Data Carcer (EDC) bisa terpasang di Gedung Parkir bertingkat, dan Rest Area atau tempat Khusus Parkir,”terangnya.
Karena mengacu pada UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat,dan Pemerintagh daerah (Lembaga Negara)Republik indonesia tahun 2022 Nomor 4 sebagaimana yang menyebutkan bahwa, biaya trayek kendaraan roda empat atau lebih dan biaya uji kir kendaraan roda 4 atau lebih tidak dikenakan biaya,”kata Kadishub Batu Drs. Imam Suryono,Jumat(26/5/23) ketika dikonfirmasi langsung Media Targetnews.id.
Di tempat yang terpisah, Kabid Perparkiran Hari Juni Susanto mengatakan, merujuk dalam hal retribusi parkir bahwa, hasil retribusi parkir murni yang ada di obyek tepian jalan umum tidak bisa menghasilkan dengan cara maksimal.Karena dari ijin trayek dan Uji Kir kendaraan yang bisa jadi tambahan retribusi parkir ternyata perintah UU Nomor1 2022 tidak dipungut biaya alias gratis. Maka dari segi operasional pemeliharaanya baik Ijin Trayek dan Uji Kir kendaraan ditanggung anggaranya oleh APBD kota Batu.
“Mengenai pendapatan retribusi parkir sebagai pendukung pendapatan asli daerah kota Batu dibidang Perparkiran Dishub kota Batu, mengelola ada 123 titik lokasi dengan jumlah Juru Parkir 412 orang yang tersebar di seluruh tepian jalan di kota Batu. Dan disiagakan petugas Tim Pengawas 8 personil dari internal Dishub Batu,”papar Hari Juni.
“Dari segi retribusi hasil perparkiran yang dikelolanya bersama juru parkir yang khusus di tepian jalan umum di kota Batu, pada awal bulan Januari 2023 sampai memasuki tanggal 26 Mei 2023, sudah merealisasikan retribusi dengan jumlah sebesar Rp.459 juta, 500 ribu rupiah. Hal ini sudah ada peningkatan sebesar 4,80 persen dari target Rp.9 miliar,459 juta rupiah. Jika dibandingkan di tahun 2022 mulai awal Januari sampai bulan Mei 2022, hanya bisa mencapai Rp. 311, 227 ribu rupiah. Jadi masuk pada 4 bulan terakhir di bulan Mei 2023 ini, sudah mencapai kenaikan pendapatan retribusi parkir sebesar Rp.152 , juta rupiah,”terang Hari Juni.
Ditambahkan, retribusi hasil parkir di tepian jalan umum itu bisa dikatakan sangat kecil, karena menurut pendapat orang lain yang tahunya setiap hari Sabtu, Minggu dan hari liburan banyak kendaraan roda empat atau Bus yang masuk ke kota wisata Batu. Akan tetapi mobil dan kendaraan tersebut,masuk di area tempat wisata atau masuk di hotel , Pasar induk Batu dan tempat belanja Oleh-Oleh yang hasil retribusi parkirnya dikelola oleh masing-masing pihak Dinas sesuai tugas dan bidangnya. Jadi tidak bisa dipukul rata bahwa retribusi parkir itu pertanggungjawabanya di Disbub Bagian Perparkiran.
“Himbauan kami Bidang Perparkiran, terkait retribusi parkir tepian jalan umum bisa meningkat, hal ini sangat penting peran masyarakat bagi pengguna jasa tempat parkir sebelum meninggalkan kendaraanya mintalah karcis yang telah diporporasi kepada Juru Parkir yang sudah tertulis tanggal dan Nopol kendaraanya,”tegas Hari.
Karena kenapa, peran masyarakat dikatakan sangat penting, bahwa ketika masyarakat yang sudah menggunakan jasa parkir, memiliki bukti karcis parkir bisa membantu naiknya Pendapatan Asli Daerah (PAD).Karena sesuai Peraturan Walikota Batu Nomor 148 Tahun 2022 dan Petunjuk Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Parkir di tepi jalan umum yang dikelola Dishub pada Bagian Perparkiran,”sambung Hari Juni.
“Berlanjut, sesuai Perwali dan Perda yang kami sampaikan tentang penyelenggaraan parkir di tepian jalan umum pada Bab xx Pasal 39, menyebutkan, Pengelola atau Juru parkir wajib memberikan karcis sebagai tanda bukti parkir kepada pengguna parkir. Dan pengguna parkir berkewajiban menyimpan karcis parkir sebagai bukti pengguna parkir. Dan apabila terjadi suatu kehilangan atau kerusakan kendaraan pada saat perkir kendaraan,maka pengguna parkir berhak atas ganti rugi sebesar paling banyak 20%.
Dan penentuan harga taksiran sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama.Tentu hal tersebut,sesuai mekanisme adanya bukti laporan Kepolisian, bukti karcis parkir yang ditulis dengan nomor kendaraanya pula dan tanggal karcis, surat bukti kepemilikan kendaraan serta bukti kerusakan fisik kendaraan.
” Setelah terpenuhi persyaratan pengajuan ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan yang dimaksud, penyelesaian ganti rugi dapat melalui dinas. Kemudian Dinas dapat melakukan mediasi antara pengguna parkir dengan pengelola dan atau juru parkir untuk penyelesaianya,”pungkas Hari Juni Susanto.(Wn).