Jakarta, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1613/11/2025/ SPKT/POLDA METRO JAYA E L S O N A C E M A N Dengan didampingi kuasa hukum dari Dhipa Adista Justicia DR. DRS.Hadi Purnomo , M H .N i c h o Hezron, SH.,MH. – Marusaha Hutadjulu , SH., MH – Iansen Christian , S H – Johanes Napitupulu,SH – Hafiz Andi Sadewo,SH – Yohanna Christien Baneuli Sirait,SH,.MH. – Ady Nur fattah , S H . – Bambang Christianto,SH. Jessie Hezron,SH.,
M H . – Verlia Kristiani,SH.,MH.ADVOCATES & LEGAL CONSULTANTS,
baik bersama-sama maupun sendirisendiri, saat ini berkantor di LAW OFFICE DHIPA ADISTA JUSTICIA, beralamat di Jln. JL. Kusuma. Komplek Ruko Taman Duta Mas, Blok B1, No. 36. Kelurahan Wijaya Kusuma , Grogol, Petamburan, Jakarta Barat,
Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan U Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 , yang terjadi di JL TANJUNG DUREN SELATAN GROGOL
PETAMBURAN. KOTA JAKARTA BARAT, DKI JAKARTA, dengan Terlapor atas nama
CHRISTIAN.
Uraian Keiadian Pelapor selaku korban menerangkan bahwa awalnya korban akan bermain tenis dan saat mengecek iadwal. tiba-tiba terlapor memfoto korban dengan menggunakan handphone, Selanjutnya korban meminta terlapor untuk menghapus fotonya, dikarenakan tidak ijin kepada korban. Setelah cekcok, terlapor lansung membanting korban dan mengenai pot hingga pecah.
Sehingga menyebabkan korban luka memar lengan tangan sebelah kanan, punggung sebelan kanan, paha kaki kanan lecet dan memar di kaki. Atas keiadian tersebut korban telah dirugikan Selaniutnva Pelapor datang ke SP I Polda Metro Jaya untur membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut.