Surabaya,TargetNews.id Fahrullah bin Sunardi dan Asmad bin Penduh pencuri kabel telepon Telkom dihukum 8 bulan penjara.
Sidang digelar diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim disebutkan, Terdakwa Fahrullah bin Sunardi dan Terdakwa Asmad bin Penduh terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 363 ayat (1),” ujar hakim dalam putusannya, Rabu (14/5/2025).
“Menjatuhkan pidana penjara masing masing selama 8 bulan penjara dikurangi selama kedua terdakwa menjalani kurungan dan perintah untuk tetap ditahan,” lanjutnya.
Menyatakan barang bukti 18 potong kabel telkom dikembalikan ke PT Telkom Indonesia.
dan membebankan kepada kedua terdakwa untuk membayar beaya perkara masing masing sejumlah Rp 2000,- ( dua ribu rupiah).
Putusan yang diberikan majelis hakim lebih ringan 2 bulan bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana 10 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menerima putusan tersebut. melalui sambungan panggilan video.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo, terdakwa Fahrullah bin Sunardi dan terdakwa Asmad bin Penduh telah mengambil barang berupa 18 (delapan belas) potong kabel dengan ukuran panjang kurang lebih sekitar 1 (satu) meter milik PT. TELKOM, dilakukan kedua terdakwa dengan cara berangkat boncengan sepeda motor menuju Taman Alba dan setelah sampai terdakwa Asmad bin Pendu turun lebih dahulu,
Selanjutnya terdakwa Fahrullah bin Sunardi menjemput Faiz untuk mengantarkan terdakwa Fahrullah bin Sunardi kembali ke Taman ALBA. Setelah sampai Faiz pulang dan menunggu telpon dari terdakwa untuk dijemput
Lalu terdakwa Fahrullah bin Sunardi dan terdakwa Asmad bin Penduh turun ke gorong gorong sambil membawa gergaji dan senter, terdakwa Fahrullah bin Sunardi bertugas memotong dengan menggunakan gergaji serta menyalakan senter.
Setelah berhasil pemotongan kabel Telkom tersebut selanjutnya dibungkus dengan karung untuk dijual dan uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, PT. TELKOM Indonesia menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.312.971,- (delapan juta tiga ratus dua belas ribu sembilan ratus tujuh puluh sattu rupiah).
Sehingga Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana dalam pasal, 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP -(NUR).