Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:32 WIB

Eksekusi Kericuhan Pengosongan Hotel Grand Palace Surabaya Tidak Sesuai oleh Pengadilan Negeri

Eksekusi Kericuhan Pengosongan Hotel Grand Palace Surabaya Tidak Sesuai oleh Pengadilan Negeri

Eksekusi Kericuhan Pengosongan Hotel Grand Palace Surabaya Tidak Sesuai oleh Pengadilan Negeri

 

TargetNews.id Surabaya – Hari ini Pelaksanaan Eksekusi pengosongan obyek sengketa hotel grand palace, Surabaya oleh pengadilan negeri Surabaya pada Kamis (19/12).Pagi.

Dari pantuan redaksi zonapersitiwa Sempat terjadi kericuhan, saat pelaksanaan eksekusi pengosongan obyek sengketa hotel Grand Palace, Surabaya oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (19/12/2024).

PT. Tunas Unggul Lestari (TUL) selaku pemenang lelang terhadap lahan dan bangunan hotel seluas 8000m2 tersebut melakukan permohonan eksekusi pasca menang lelang yang diadakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

Baca juga  Kapolri Tegaskan Kesiapan Jelang Pilkada Serentak 2024

Pengacara PT. TUL Lardi S.H., M.H saat diwawancara awak media mengatakan pihaknya memenangi lelang di angka Rp. 217 miliar meski sempat menerima penolakan dari pihak termohon

Eksekusi tersebut melibatkan personil kepolisian sebanyak dua pleton yang berasal dari satuan Polrestabes Surabaya dan satu kompi dari Polda Jawa Timur.

Selain itu Pengadilan Negeri Surabaya juga melibatkan teknisi angkut untuk membawa properti yang ada di hotel dengan jumlah kurang lebih puluhan hingga ratusan personil.

Baca juga  Gandeng PMI Tanah Laut Kodim 1009/Tla Gelar Baksos Donor Darah Sambut HUT Kodam VI/Mulawarman

Untuk memastikan kelancaran eksekusi, dua peleton personel Polrestabes Surabaya dan satu kompi dari Polda Jawa Timur dikerahkan. Selain itu, puluhan hingga ratusan tenaga teknis dilibatkan untuk memindahkan properti hotel.

Proses ini menjadi sorotan publik, mengingat dampak sosial yang dirasakan oleh para karyawan dan keluarganya. Di sisi lain, PT TUL menegaskan bahwa eksekusi merupakan hak hukum yang harus ditegakkan tanpa kompromi.

Pengadilan Negeri Surabaya berkomitmen untuk mengawal proses ini sesuai prosedur agar tidak terjadi pelanggaran.(red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cegah Laka Lantas, Kapolres Jember Lakukan Mitigasi Jalur Selatan

BERITA UTAMA

Pagi Hari, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Sigap Bantu Warga dan Pelajar Menyebrang Jalan

Artikel

Polsek Asemrowo Amankan Karyawan Gudang di Margomulyo Usai Curi Motor Rekan Kerja

Artikel

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Dukung Upaya Penertiban Pasar Werang

Artikel

Babinsa 1612-07/Satar Mese Memastikan Distribusi Sembako untuk Kelompok Divabel Tepat Sasaran di Desa Jaong

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan untuk Warga Masyarakat Aplikasi Polri Super App

Uncategorized

Cegah kejahatan jalanan melalui patroli stasioner di fasilitas publik

BERITA UTAMA

Tak henti hentinya Anggota Satpolairud Datangi Masyarakat Pesisir Ajak Stop Karhutla