Home / BERITA UTAMA / DAERAH / POLRI / TargetNews.id

Senin, 10 Juli 2023 - 10:55 WIB

Gelar Operasi Patuh Candi 2023, Ini Yang Menjadi Sasaran Prioritas Dalam Penindakan

TARGETNEWS.ID Kota, Polda Jawa Tengah melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2023. Dengan mengambil tema “Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa”.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, MSi, mengatakan, jajaran kepolisian secara serentak mengelar Operasi Patuh Candi 2023 selama 14 hari, mulai hari ini tanggal 10 s/d 23 Juli 2023.

“Operasi Patuh ini dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) paska pelaksanaan Hari Bhayangkara tahun 2023,” kata Kapolres kepada awak media, Senin (10/7/2023).

Menurut Kapolres, penggelaran Operasi Patuh Candi 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sosialisasi Waspada Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO

“Operasi ini mengedepankan tindakan edukatif dan persuasif serta penegakan hukum secara humanis dengan menggunakan tilang elektronik (ETLE). Namun kita juga tetap menggunakan tilang manual bagi mereka yang tertangkap tangan kedapatan melanggar ,” ujar Kapolres.

Kapolres berharap kepada masyarakat khususnya warga Kota Tegal agar selalu mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas.

“Kepada masyarakat, jadilah pelopor keselamatan saat berkendara. Sehingga bisa mewujudkan kamseltibcar lantas khususnya di wilayah Kota Tegal,” tegas Kapolres.

Baca juga  Peduli Tempat Ibadah Babinsa Nibung Ajak Mahasiswa KKN Kebangsaan Bersihkan Masjid

Kapolres menerangkan, ada beberapa pelanggaran yang akan menjadi sasaran prioritas penindakan nantinya.

“Selain tindakan preemtif dan preventif, petugas juga akan melakukan penindakan hukum. Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Kendaraan yang over dimensi (ODOL) dan pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Kemudian pengendara yang masih di bawah umur. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol/mabuk. Dan berkendara dengan melawan arus serta kendaraan yang menggunakan knalpot bronk,” pungkasnya.fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

KPN DAN ISTERI HADIR MAJLIS SANTAPAN MALAM SEMPENA MEMULIAKAN MESYUARAT MRR KE-262

Artikel

Kepala Desa Pandanarum Endik Sugianto Penuhi Panggilan Bawaslu Kabupaten Mojokerto

Artikel

Rona Firmansyah: Siap Maju Di Pilkada Majalengka 2024.

BERITA UTAMA

KORAMIL 17 ADIMULYO IKUTI SENAM DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN BERSAMA

Artikel

MENGUCAPKAN DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA MAJU KELURGA BESAR TARGETNEWS.ID FREDY SETIANSYAH MENGUCAPKAN SALAMAT ULANG TAHUN HUT RI Ke79 2024

BERITA UTAMA

Personil Polsek Kahayan Kuala Laksanakan Patroli Malam sasaran ATM

BERITA UTAMA

Prajurit Yonif 1 Marinir Ikuti Safari Intelijen Dan Hukum Pasmar 2

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli.