Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 7 Januari 2023 - 20:32 WIB

Giat Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat sambang pada masyarakat untuk memberikan imbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, Sabtu (07/01/2023).

Baca juga  Cagah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku lakukan ini

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Baca juga  Bripka Herry Wahyu Berikan Himbauan Kamtibmas Perairan

Imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya dari asap yang di timbulkan, Salah satunya Penyakit ISPA ,(Insfeksi saluran pernafasan) “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

Artikel

Berikan Edukasi Anggota Satpolairud Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng

BERITA UTAMA

Ketum Santri Tani NU Berikan Petisi Kepada Presiden Jokowi

Artikel

Laksanakan giat Stasioner di kantor PPK Sebangau kuala

Artikel

Colling system untuk mengikuti pemilu secara damai dan sejuk diwilayah sebangau kuala

Uncategorized

Patroli Malam Polsek Kahayan kuala Ciptakan Kamtibmas Yang Aman Kondusif

Uncategorized

Pengaturan pagi hadir untuk masyarakat guna menciptakan situasi lalu lintas yang tertib

Uncategorized

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan

Uncategorized

Apa Itu TPPO Simak Penyampaian Oleh Polsek Banama Tingang