Guru Besar FH UB Tekankan Pentingnya Patuhi Aturan dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Prof. Dr. Inyoman Ujjaya

Prof. Dr. Inyoman Ujjaya

 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Inyoman Ujjaya, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang. Namun demikian, hak tersebut tetap harus dijalankan dengan mentaati aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi ketertiban umum.

Dalam pernyataannya, Prof. Inyoman menyoroti pentingnya memahami substansi dan batasan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Undang-undang ini mengatur berbagai hal sebagai satu sistem norma yang berkaitan dengan prinsip-prinsip dalam penyampaian pendapat di muka umum,” jelasnya, Selasa (13/5).

Ia menjelaskan bahwa dalam undang-undang tersebut juga diatur secara tegas mengenai larangan-larangan dan ketentuan sanksi apabila penyampaian pendapat tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Meminta Warga untuk Melaporkan Bila Terjadi Pungli

“Yang harus dilakukan adalah mentaati peraturan perundang-undangan. Tidak boleh dilakukan di lingkungan Istana Kepresidenan, instalasi militer, rumah sakit, tempat ibadah, dan media publik. Juga tidak dilakukan pada hari-hari besar dan libur nasional,” terangnya.

Prof. Inyoman juga menekankan bahwa larangan tersebut bukan untuk membatasi hak, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ketertiban umum melalui pengawalan aparat kepolisian.

“Tujuannya adalah agar aparat negara bisa mendampingi, mengawal, dan menjaga ketertibannya. Karena aksi kelompok dalam penyampaian pendapat berpotensi menimbulkan arah anarkis yang justru melanggar hukum,” tegasnya.

Baca juga  Peringati Isra' Mi'raj 1446 H, Wakapolda Jatim Ingatkan Semangat Transformasi Menuju Polri yang Presisi

Ia mengingatkan bahwa tindakan anarkis dalam unjuk rasa atau demonstrasi dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada sanksi yang harus dikenakan bagi siapa pun yang melakukan tindakan anarkis. Dan itu menjadi bagian penting dari pemahaman terhadap UU Nomor 9 Tahun 1998,” kata Prof. Inyoman.

Ia berharap pernyataannya dapat membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat, terutama dalam menggunakan hak konstitusional secara bertanggung jawab.

“Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan ini bisa membangun kepahaman bersama tentang Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” pungkasnya.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Mbah Wawan : Mengenang Sejarah Nabi Ibrahim AS, di Momen Hari Raya Idul Adha 1446 H-2025

BERITA UTAMA

GEMBIRA BERSAMA PRAJURIT, DANKORMAR IKUTI LOMBA KETANGKASAN

BERITA UTAMA

Kegiatan Jumat Berkah Alumni SMP IKSHANIAH 84 Diharap Menjadi Inspirasi Bagi Rekan Yang Lain

Uncategorized

Cegah Balapan Liar dan Tawuran, sat Samapta laks Patroli Blue Light

Uncategorized

Jaga Kamtibmas Kondusif, Polsek Rakumpit Giatkan Patroli Sambang DDS

Uncategorized

Dekat Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Sanggang Bripka Oktobery Aktif Sambangi Tokoh Masyarakat

BERITA UTAMA

Jaga Kondusifitas Mako, Propam Polresta Palangka Raya Lakukan Ini

BERITA UTAMA

Keluarga Besar Kodim 0913/PPU mengucapkan