PONTIANAK – TargetNews.id Kampanye hitam atau black campaigne dilancarkan ke Calon Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 2, Ria Norsan oleh oknum yang sengaja berniat jahat untuk melemahkan Norsan di detik akhir masa kampanye Pilkada Kalbar.
Kampanye hitam itu, berupa isu hukum yang digoreng dan dituduhkan ke Norsan, dalam kasus korupsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah yang menjerat mantan anggota DPRD Kalbar,
Padahal, Norsan secara sah tak pernah terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keputusan itu telah inkrah. Norsan hanya dimintai keterangan sebagai saksi dan tak lebih dari itu.
Tim Relawan Kampanye Norsan-Krisantus NKRI, Abdurahman mengatakan, berita yang dimunculkan diduga kuat sengaja untuk menyudutkan Norsan. Dia menilai, berita itu dibuat sebagai isu liar dan bola panas untuk pembodohan publik.
“Isu itu dibuat oleh pihak tak bertanggung jawab menjelang waktu pemilihan. Mereka tidak mengerti dan tidak memahami peristiwa kasus itu. Padahal sudah lama inkrah atau berkekuatan hukum tetap, melalui proses persidangan di PN Tipikor Pontianak. Hal tersebut sama sekali tidak melibatkan Ria Norsan,” tegasnya, Rabu (20/11/2024).
Dia menerangkan, Norsan hanya pernah bersaksi dalam persidangan kasus itu. Aset miliknya yang sempat disita untuk kepentingan pemeriksaan kasus, juga telah dikembalikan. Hal ini merupakan fakta hukum yang tak dapat dikesampingkan.
“Bahkan ruko yang disita dan sebelumnya sempat disegel oleh penyidik karena diduga menjadi bagian barang bukti kasus tersebut, juga sudah dikembalikan ke Norsan karena tidak terbukti ada kaitan dengan kasus BP2TD Mempawah,” tegasnya.
Sebelumnya, sambung Abdurahman, Ditkrimsus Polda Kalbar selaku penyidik pernah memeriksa mantan Bupati Mempawah itu dalam kaitan kasus BP2TD. Namun dalam proses penyidikan di Polda Kalbar, tidak ditemukan bukti keterlibatannya.
Setelah melalui proses hukum di Pengadilan Tipikor Pontianak, persidangan korupsi BP2TD yang bergulir pada 2023 tersebut, memiliki kekuatan hukum tetap dengan menetapkan sembilan orang terdakwa.
Dari kesembilan orang tersebut, lima orang terdakwa sudah menjalani proses hukum atau bebas dari hukuman. Sementara empat orang lainnya, masih menjalani hukuman di Rutan Pontianak. Berdasarkan informasi, dua orang diantaranya juga tidak lama lagi akan bebas sesuai dengan masa hukumannya.
“Dengan kepastian berkekuatan hukum tetap yang sudah inkrah, kenapa masih dipersoalkan oleh kelompok-kelompok yang terkesan terus memainkan isu kasus ini. Patut diduga kuat, ini untuk mengalahkan lawan di Pilkada Kalbar dengan cara-cara yang tidak baik dan melanggar etika,” tegasnya.
Abdurahman pun menegaskan, seharusnya pihak-pihak yang menggulirkan kembali kasus ini, mestinya mempertanyakan pula perkembangan proses hukum kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah Mujahidin yang juga diduga melibatkan Cagub Kalbar nomor urut 1, Sutarmidji.
“Kasus ini juga sudah menjadi atensi pihak Kajati Kalbar, setelah menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Kalau mau fair, kenapa ini tidak disorot pula,” katanya.
Pusaran kasus itu, menyeret nama saudara kandung Sutarmidji yang merupakan mantan Sekda Kota Pontianak Mulyadi, selaku Ketua Yayasan Pendidikan Mujahidin. Serta Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman selaku Ketua Yayasan Masjid Mujahidin.
“Sutarmidji sempat dipanggil pihak penyidik namun mangkir pada panggilan pertama,” ujarnya.
Abdurahman meyakini, gerakan aksi terstruktur dan masif dengan menggaungkan di media oleh kelompok tertentu, sengaja untuk menjatuhkan nama baik Ria Norsan. Terlebih, dimainkan bertepatan dengan momentum Pilkada di masa kampanye yang tinggal menyisakan beberapa hari lagi.
“Patut diduga sengaja dibayar untuk menjatuhkan nama baik Norsan. Ini adalah bukti kekhawatiran kekalahan pihak tertentu di Pilkada Kalbar 2024 ini,” pungkasnya.
Pewarta :Jn,//98