Targetnews.id Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha akan segera melakukan Tindak Lanjut terhadap Kolektor bernama “Ervan” di Desa Tempilang dan “DYT” yang diduga kakak kandung sekigus Bos Kolektor “Ervan” yang berada di Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Hal ini disampaikan dalam Jawaban Konfirmasi melalui Pesan Whatsapp pada, Sabtu(25/04/2025)
” Baik terima kasih informasinya, nanti akan kami tindak lanjuti “.(Tegas Kapolres Bangka Barat)
“Evan” dan “DYT” yang diduga sebagai Kolektor Timah ilegal dapat dikenakan Sanksi jika terbukti melanggar Hukum melakukan Tindak Pidana jual beli Timah Ilegal
Dari sisi regulasi, aktivitas dan usaha “Ervan” dan “DYT” saat ini, diduga melanggar pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana.
Masyarakat berharap APH dapat segera melakukan tindak lanjut secara Tegas terhadap keduanya, karena dianggap berpotensi merugikan negara dan perekonomian masyarakat khususnya di Bangka Belitung
Sampai berita ini diterbitkan, Targetnews.id juga akan melakukan Laporan Konfirmasi ke tingkat lebih lanjut yaitu Polda Bangka Belitung melalui Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo serta pihak terkait lainnya.
Reno Van Happy