Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 26 Maret 2025 - 23:12 WIB

Kasus Pengeroyokan Anak di Pasuruan Tergolong Delik Biasa Bukan Delik Aduan, Bisakah Di RJ Dengan Nominal Uang

Kasus Pengeroyokan Anak di Pasuruan Tergolong Delik Biasa Bukan Delik Aduan, Bisakah Di RJ Dengan Nominal Uang

Kasus Pengeroyokan Anak di Pasuruan Tergolong Delik Biasa Bukan Delik Aduan, Bisakah Di RJ Dengan Nominal Uang

 

PASURUAN, – Kasus pengeroyokan oleh segrombolan pria bersenjatakan parang, balok dan celurit beberapa bulan yang lalu di Dusun Kranking, Desa Dukuhsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, ketika lima pemuda satu diantaranya masih dibawah umur sedang memancing ikan di sungai yang tak jauh dari rumahnya.

Atas Kejadian itu, empat korban alami luka-luka dan salah satu orang tua korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Pasuruan dengan Pengaduan Nomor : LPM/458/XII/2024/SPKT Polres Pasuruan, Tanggal 21 Desember 2024.

Dalam menangani laporan pengaduan masyarakat tersebut penyidik Polres Pasuruan melakukan penyelidikan dan kabar terakhir, Polisi telah meningkatkan status perkaranya dari Lidik menjadi sidik, akan tetapi hingga saat ini masih belum ada penetapan tersangka bahkan masih hanya memanggil salah satu terduga pelaku.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Melaksanakan Sambang Desa Untuk Sampaikan Pesan Kamtibmas

Salah satu orang tua korban inisial “SK” sempat kecewa atas tindakan penyidik Polres Pasuruan yang tidak segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap terduga pelakunya. Dan meminta dukungan rekan – rekan media dan LSM untuk meminta kepada Kapolres Pasuruan supaya segera menuntaskan kasus ini.

Disisi lain SA ( salah satu terduga pelaku) melalui salah satu petinggi (Sekjen) LPKSM Sakera (Khoirul Huda), SA berusaha menempuh upaya damai. Khoirul Huda juga menerangkan bahwa dirinya memang diminta bantuan oleh SA untuk menyelesaikan masalahnya dengan menempuh upaya restorasi justice.

Bahkan dirinya mewakili SA juga telah berkoordinasi dengan salah satu orang tua korban dan Penasehat Hukumnya agar bisa disepakati perdamaian.

Baca juga  Polsek Jabiren Raya Himbau Masyarakat agar Tertib Berlalulintas

“Untuk perdamaian dari pihak orang tua korban awalnya meminta ganti kerugian 70 juta rupiah akan tetapi Alhamdulillah setelah negosiasi insya Alloh akan disepakati kompensasi sebesar 40 juta rupiah, tuturnya. Sabtu (24/03/2025)

Lebih lanjut Penasehat hukum Korban juga membenarkan akan ada upaya perdamaian dengan kompensasi 40 juta rupiah, akan tetapi ini masih wacana dan masih akan dibahas bersama – sama dengan tim pendukung korban.

“Dalam rencana perdamaian ini kami juga belum berkoordinasi dengan penyidik apakah nanti akan disetujui ataukah tidak sebab dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP bukan delik aduan akan tetapi delik biasa atau tidak serta merta dapat dihentikan karena alasan perdamaian. (Red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Apel Sore Polresta Palangka Raya, Piket Wapawas Konsolidasi Tugas dan Sampaikan Sejumlah Amanat

Uncategorized

Babinsa Koramil 06/Sruweng Laksanakan Patroli Malam dan Komsos.

Uncategorized

Menggunakan Spanduk Larangan Karhutla Upaya Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Maliku

Artikel

Penyelenggara Pemerintahan, Wajib Mensosialisasikan Kesadaran Hukum

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Menteng Bantu Evakuasi Pemuda Mabuk yang Tertidur di Tepi Jalan

Uncategorized

Polsek sebangau kuala Mengawali tugas rutin kepolisian dengan apel pagi

Uncategorized

Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Serah Terima Jaha

Uncategorized

33 Tahanan Diperiksa Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya