Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:05 WIB

Kasus Premanisme di Cafe, Edelweis Mulai Disidangkan di PN Bangil, Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Kasus Premanisme di Cafe, Edelweis Mulai Disidangkan di PN Bangil, Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Kasus Premanisme di Cafe, Edelweis Mulai Disidangkan di PN Bangil, Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

TargetNews.ID PASURUAN – Kasus pengeroyokan atau premanisme yang terjadi di Cafe Edelweis yang masuk dalam Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada beberapa bulan yang lalu, kini mulai disidangkan di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Bangil. Rabu ( 18/06/2025 ).

Dimana diketahui sebelumya kedua terduga pelaku BS dan HR ditangkap unit Resmob Polres Pasuruan dan menjalani beberapa hari masa penahanan, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang. Ancaman pidananya pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Dalam sidang perdana ini, diketahui dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Abang Marthen B, Indra Cahyadi, dan Hidayat S sebagai hakim anggota, sementara Jaksa Penuntut Umum Yunita Lestari dengan nomor perkara 223/Pid.B 2025, dan 224/Pid.B/2025/PN Bil yang merupakan perkara pengeroyokan dengan agenda dakwaan dan keterangan saksi-saksi.

Baca juga  Wujudkan Generasi Muda Yang Berkualitas, Babinsa Koramil Panggungrejo Berikan Wasbang Di Sekolah

Kedua terduga pelaku dakwah jaksa penuntut umum dengan pasal 170 dimana meminta Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Sementara itu korban “Noval Ramdhan” meminta kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum untuk menghukum kedua terdakwa dengan hukuman seberat-beratnya, agar kedua terduga pelaku tidak mengulangi perbuatanya dikemudian hari.

“Dalam hal ini saya meminta keadilan agar kedua terdakwa dihukum seberat-beratnya, karena sampai saat ini saya masih teringat dan trauma kedua terdakwa bersama temanya-temanya dengan bringas mengeroyok, menganiaya ayah dan saya sendiri,”ujarnya seusai persidang ke awak media.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Monitoring Kegiatan Lomba Sepakbola Dalam Rangka Peringati HUT Kemerdekaan RI Ke-78 Di Desa Binaan

Kuasa hukum korban Heri Siswanto, S.H, M.H, dengan tegas menghimbau kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai perwakilan Negara guna mencari keadilan bagi Korban tindak pidana dan majelis hakim yang memeriksa perkara ini supaya tetap tegas dan tidak main main dalam memberikan sanksi atau hukuman terhadap pelakunya.

“Karena pemberantasan premanisme merupakan atensi Presiden RI sebagai wujud dan bentuk nyata komitmen Pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan dalam hal ini kami selaku tim kuasa hukum korban akan terus mengawal kasus pengeroyokan, hingga korban mendapatkan keadilan,”tegasnya.

LIMBAD

Share :

Baca Juga

Artikel

Beri Imbauan Kamseltibcarlantas Kepada Pengguna Jalan

Uncategorized

Tetap Laksanakan Himbauan Karhutla dan Maklumat Kapolda Kalteng Secara Rutin Polsek Pandih Batu.

Artikel

Wujud Belasungkawa, Kapolres Puncak Jaya Sambangi dan Berikan Bantuan Kepada Warga Yang Sedang Berduka

Uncategorized

Melalui Program Bajaka Presisi, Bhabinkamtibmas Food Estate Polres Pulang Pisau Ajak Anak-Anak Gemar Membaca

Artikel

Polrestabes Surabaya dan Tim Jibom Gegana Polda Jatim Lakukan Sterilisasi Gereja Jelang Natal 2024

Artikel

Pimum Media Putra, Bhayangkara Angkat Bicara Soal Struktur Keanggotaan Detektif Jatim Segera Diubah Secara Menyeluruh

Artikel

Seorang Pelajar Siswa Diduga Tersengat Kabel Listrik Di Sekolah Hingga Tewas

Uncategorized

Personel Polsek Sebangau Kuala Tak Bosan Himbau Warga Agar Tidak Lakukan Pembakaran Hutan Maupun Lahan.