Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KORUPSI / KPK / Tag / TargetNews.id

Kamis, 12 Oktober 2023 - 19:05 WIB

Kejari Tanjung Perak Menahan Kepala Cabang PT Prinus, Terkait Korupsi Pengadaan Bahan Baku Ikan Tenggiri

Korupsi Pengadaan Bahan Baku Ikan Tenggiri, (foto : NUR Gaul)

Korupsi Pengadaan Bahan Baku Ikan Tenggiri, (foto : NUR Gaul)

Surabaya, TargetNews.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan MH Kepala Cabang PT Perikanan Nusantara (Prinus). Penahanan ini setelah Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengembangkan kasus terhadap dua tersangka sebelumnya Sugiyanto Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI) dan Ahmad Rifan selaku supervisor marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya dimana keduanya sudah inkrah.

“Modus tersangka MH  mencairkan uang yang diajukan oleh kedua terpidana Sugiyanto dan terpidana Ahmad Rifan sebanyak dua kali sehingga perusahaan PT Prinus mengalami kerugian hingga mencapai Rp 567.568.000,” jelas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra dan didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo, Kamis (12/10/2023).

Jemmy Sandra mengatakan perkara ini merupakan tindak pidana korupsi pembelian atau pengadaan bahan baku ikan tenggiri steak yang ternyata pengadaan tersebut fiktif. “Jadi modal berita acara tersebut PT Prinus mencairkan uang tersebut yang membuat perusahaan ini mengalami kerugian,” terangnya.

Baca juga  Kepedulian Babinsa Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan Tanaman Padi Warga Desa Binaan

Kasus ini bermula PT. ILI mengajukan Permohonan Kerjasama untuk Jual beli ikan tenggiri Steak. Dalam kerja sama itu PT Prinus tidak melakukan survey atau melihat kondisi perusahaan tersebut.

Usai melakukan kerjasama itu, PT Prinus melakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp. 446.997.600 sebagai pembayaran pembelian ikan dengan jumlah 10.100 Kg, akan tetapi uang tersebut tidak di pergunakan membeli ikan tenggiri steak.

Dalam pencairan pertama yang ternyata oleh terpidana tidak dibelikan ikan tenggiri steak, perusahaan PT Prinus langsung melakukan survey. Namun oleh tersangka MH membuat berita acara survey yang tidak benar sehingga kembali PT Prinus melakukan pencairan sebesar  Rp. 191.570.400 sebagai pembayaran tahap kedua.

Baca juga  Dampingi Warga, Babinsa Koramil 14/Pejagoan Kawal Salurkan Bantuan Cadangan Pangan

Namun oleh kedua terpidana uang tersebut tidak dibelikan bahan baku tenggiri steak. Hasilnya Kejaksaan menemukan adanya tindak pidana korupsi usai adanya temuan dari hasil audit.

Dengan perbuatannya, MH dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Tersangka MH kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim selama 20 hari kedepan untuk pemeriksaan,” ucapnya. (NUR).

Korupsi Pengadaan Bahan Baku Ikan Tenggiri, (foto : NUR Gaul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Pemilu di Bojonegoro Kondusif, Polisi Apresiasi Media Dengan Pemberitaan yang Sejuk

BERITA UTAMA

LINTASI MEDAN ALAM, PRAJURIT PASMAR 3 LAKSANAKAN CROSS COUNTRY

BERITA UTAMA

Polres Jombang Sudah Tetapkan Lima Tersangka dari 13 Orang Perguruan Silat yang Berbuat Onar

BERITA UTAMA

Bupati Fauzi Hantarkan Pemkab Sumenep Raih Penghargaan ke 13 Bidang Kesehatan

BERITA UTAMA

Himpunan Bani Jamgalis Kalbar Gelar Haul Akbar Sekaligus Pererat Hubungan Silaturahmi Antar Saudara

BERITA UTAMA

Berikan Rasa Aman, Piket SPKT Polsek Bukit Batu Sambangi UMKM

BERITA UTAMA

TAKLUKAN MEDAN PAPUA PRAJURIT KAKATUA RAJA SAKTI LAKSANAKAN CROSS COUNTRY

Artikel

Polri Peduli Polres Tulungagung Beri Bantuan Keluarga Balita yang Diduga Dibunuh Ayah Kandungnya